Brilio.net - Tak peduli pengguna baru maupun lama, registrasi kartu haruslah dilakukan. Ketentuan registrasi ini telah ditulis sesuai dengan peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016. Oleh karena itu, pastikan kamu segera melakukan registrasi kartu ya.
Kejahatan cybercrime dari pihak yang tidak bertanggung jawab merupakan salah satu bentuk kriminal yang kerap terjadi di dunia maya. Melakukan registrasi kartu dapat meminimalisasi aksi ini. Dengan ini, kamu akan mendapat keunggulan perihal keamanan data yang terlindungi.
BACA JUGA :
Idneh Craft, sulap sim card jadi cincin beromzet jutaan rupiah
Metode registrasi berbeda-beda untuk setiap provider. Namun kali ini brilio.net akan membahas cara registrasi kartu khusus untuk pelanggan Tri. Dengan registrasi kartu Tri, kamu akan mendapatkan beragam keunggulan seperti membuat data kamu menjadi aman, dapat mengekspansi layanan dan fitur yang diberikan Tri, hingga dapat mempermudah pelayanan transaksi tunai maupun non-tunai.
Bila hendak melakukan registrasi, Tri telah menyediakan beberapa cara. Untuk lebih lengkapnya, berikut brilio.net rangkum cara-cara untuk melakukan registrasi kartu Tri untuk pengguna baru dan lama:
1. Cara registrasi Tri untuk pengguna baru
Untuk pengguna baru, registrasi bisa dilakukan melalui tiga cara yakni via online, SMS, hingga Dial-Up. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
BACA JUGA :
5 Cara atasi SIM Card tak terbaca, mudah dan nggak ribet
1. Via Online:
1. Kunjungi situs: https://registrasi.tri.co.id/
2. Setelah ditelusuri, pilih opsi Registrasi Calon Pelanggan.
3. Masukkan informasi data penting seperti NIK dan nomor KK > minta Kode Rahasia.
4. Bila sudah menerima kode, masukkan ke situs registrasi > klik "I'm not a robot."
5. Pastikan data sudah benar > Klik Kirim. Proses selesai. Kartu Tri kamu berhasil diregistrasi.
2. Via SMS:
1. Pergi ke Pesan.
2. Ketik pesan dengan format berikut: NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
3. Proses selesai, kamu tinggal menunggu notifikasi.
3. Via Dial-Up:
1. Buka menu Panggilan.
2. Pada kolom angka, ketik *4444# > Pilih call.
3. Pilih nomor 1 untuk melanjutkan proses registrasi.
4. Masukkan data pribadi (NIK dan nomor KK).
5. Proses selesai, kamu tinggal menunggu notifikasi.
2. Cara registrasi Tri untuk pengguna lama
Bagi pengguna lama, prosesnya kurang lebih sama dengan proses di atas. Namun yang membuat beda adalah format atau tata cara registrasinya saja. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa mengikuti step-step berikut:
1. Via Online:
1. Kunjungi situs: https://registrasi.tri.co.id/
2. Setelah ditelusuri, pilih opsi Registrasi Ulang.
3. Selanjutnya, isi data pribadi seperti nomor Tri lama, NIK, dan nomor KK > Minta Kode Rahasia.
4. Masukan kode di situs registrasi > klik "I'm not a robot" > Klik Kirim.
5. Proses selesai, nomor lawas kamu telah berhasil diregistrasi.
2. Via SMS:
1. Buka menu Pesan.
2. Ketik pesan dengan format berikut: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444 > Kirim.
3. Proses selesai. Kamu tinggal menunggu notifikasi dan registrasi telah berhasil dilakukan.