Brilio.net - Kedutaan besar RI di Singapura mencatat jumlah warga negar Indonesia (WNI) yang sembuh dari virus corona Covid-19 terus bertambah. Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) menyebutkan hingga kini sudah ada 47 WNI di Singapura dinyatakan positif Covid-19, 16 di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan sudah diizinkan keluar rumah sakit. Sementara dan dua pasien dinyatakan meninggal dunia.
Kementerian Kesehatan Singapura juga mengumumkan ada tambahan 2 WNI yang sudah dikonfirmasi terinfeksi Covid-19 pada Selasa (14/04), yaitu kasus 3194 dan 3197. KBRI Singapura akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI. Demikian seperti dikutip brilio.net dari siaran pers KBRI melalui Antara News, Rabu (15/4).
Kasus 3194 di Singapura merupakan lelaki pemegang workpass berusia 41 tahun, sedangkan kasus 3197 merupakan WNI pemegang workpass berusia 24 tahun. KBRI SIngapura juga tidak lupa terus mengingatkan bahwa status waspada Disease Outbreak Response System Condition (Dorscon) Oranye masih berlaku, sehingga masyarakat diminta untuk tetap waspada.
Masih dalam rilis KBRI, pemerintah Singapura akhirnya memberlakukan pengetatan kebijakan (Cirkuit Breaker Measures) demi memutus rantai transmisi lokal Covid-19 di Singapura, yaitu dengan menutup seluruh tempat kerja kecuali yang terkait dengan pelayanan esensial. Tempat-tempat tersebut seperti supermarket dan juga rumah makan yang dibatasi hanya untuk layanan antar dan ambil.
Pemakaian masker selalu diwajibkan saat akan melakukan aktivitas di luar rumah. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 300 dolar Singapura untuk pelanggaran pertama.
"Diharapkan kepada seluruh WNI untuk mengikuti seluruh aturan dan imbauan sesuai ketentuan pengetatan terbaru dari Pemerintah Singapura, yaitu tidak keluar rumah jika memang tidak benar-benar mendesak, bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, menjaga kesehatan pribadi, secara periodik mencuci tangan, segera ke dokter bila mengalami simtomatik," tulis keterangan siaran pers KBRI tersebut.
BACA JUGA :
Masker kain hanya untuk dipakai maksimal 4 jam, ini penjelasan ahli