Brilio.net - Pandemi corona sudah menyebar hampir ke seluruh dunia. Penyebaran yang cepat dan gampang membuat masing-masing negara menerapkan kebijakan untuk melindungi keselamatan warganya. WHO sendiri sudah meminta setiap negara untuk menerapkan kebijakan menggunakan masker, terutama saat ke luar rumah.
Saking pentingnya penggunaan masker, membuat beberapa negara menerapkan denda bagi mereka yang tidak mengenakan masker di ruang publik. Tak main-main, denda yang harus dibayar oleh para pelanggar kebijakan tersebut sangatlah besar.
BACA JUGA :
Efek terlalu lama pakai masker dan cara mengatasinya
Bahkan baru-baru ini ada negara yang memberikan denda senilai 800 juta kepada para warganya yang tidak mematuhi aturan pemerintah dengan tidak memakai masker ketika pergi ke ruang publik.
Berikut adalah 5 negara dengan denda fantastis untuk warganya yang tidak memakai masker, seperti yang telah brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (16/5).
1. Singapura
BACA JUGA :
Persediaan menipis, nenek 71 tahun ikut jahit masker meski sakit
foto: pixabay.com
Pada pertengahan April lalu, Singapura telah menerapkan kebijakan pemberian denda kepada para warganya yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Mereka yang ketahuan tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik akan dikenakan denda sebesar 300 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,2 juta dalam penangkapan pertamanya. Jika ketahuan tidak mengenakan lagi, pelanggar tersebut akan terkena denda hingga seribu dolar Singapura (sekitar Rp 10, 8 juta).
2. Thailand
foto: pixabay.com
Setelah Singapura, negara di Asia Tenggara yang juga menerapkan kebijakan tersebut adalah Thailand. Dilansir Bangkok Post pada (7/4) lalu, Pemerintah Thailand mengharuskan para warganya untuk memakai masker ketika bepergian ke luar. Jika melanggar kebijakan tersebut, denda yang diberikan kepada pelanggar bisa mencapai 20.000 baht atau sekitar Rp 9,8 juta.
3. Perancis
foto: pixabay.com
Pada awal april lalu Pemerintah Prancis membuat aturan denda bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat di ruang publik. Denda maksimal yang dibebankan kepada pelanggar sejumlah 1.500 Euro atau sebesar Rp 27 juta. Kebijakan tersebut diterapkan dikarenakan terus meningkatnya jumlah warga yang positif terkena corona.
4. Jerman
foto: pixabay.com
Selain Perancis, negara Eropa lain yang menerapkan kebijakan ini adalah Jerman. Dilansir dari The Guardian, denda bagi mereka yang tidak memakai masker bisa mencapai 25 hingga 10.000 Euro atau setara Rp 167 juta. Aturan wajib mengenakan masker tersebut diterapkan di 15 dari 16 negara bagian di Jerman.
5. Qatar
foto: pixabay.com
Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan pada Kamis (14/5) bahwa masyarakat akan diwajibkan mengenakan masker jika keluar rumah di tengah pandemi virus corona. Aturan tersebut akan berlaku mulai hari Minggu, (17/5). Mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan denda hingga 200.000 riyal (53.000 dolar Amerika) atau sekitar Rp 787 juta.