Brilio.net - Pemimpin terlama Malaysia Mahathir Mohammad berpeluang sekali lagi berada di pucuk pemerintahan negeri jiran itu. Kemarin, koalisi partai oposisi Malaysia mengumumkan Mahathir sebagai kandidat perdana menteri jika oposisi memenangkan pemilihan umum.
Koalisi oposisi bernama Pakatan Harapan itu mempercayakan posisi kandidat PM kepada Mahathir yang sudah berusia 92 tahun. Mahathir yang bekas tokoh partai pemerintah UMNO itu mendirikan Partai Bersatu yang tergabung bersama Partai Keadilan Rakyat (PKR) dan partai oposisi lain.
Presiden PKR, Wan Azizah Wan Ismail yang merupakan istri mantan deputi PM Anwar Ibrahim juga dikukuhkan sebagai kandidat wakil perdana menteri. Anwar Ibrahim adalah musuh politik bebuyutan Mahathir Mohammad selama puluhan tahun.
Perdamaian antara kedua tokoh berpengaruh Malaysia itu terjadi menyusul harapan bersama untuk mengalahkan petahana Tun Najib Razak dari UMNO. Partai Najib Razak bergabung dalam koalisi pendukung pemerintah bernama Barisan Nasional.
Jika oposisi menang Pemilu, Anwar berpeluang menjadi perdana menteri dengan syarat ada ada pengampunan dari Lembaga Pengampunan. Partai oposisi bersepakat jika bebas, maka mereka akan mengajukan pengampunan terhadap Anwar.
Tidak mudah bagi dia (Anwar) untuk menerima saya. Ya, kami bisa berjabat tangan, tetapi menerima saya sebagai pimpinan oposisi melaan UMNO tidaklah mudah. Itulah mengapa butuh waktu lama, tetapi pada akhirnya perlu prioritas dalam perjuangan melawan Najib, ujar Mahathir seusai konvensi Pakatan Harapan, dikutip Channel News Asia, Senin (8/1).
BACA JUGA :
10 Foto tunjukkan kondisi Penang setelah diguyur hujan deras 18 jam
Anwar Ibrahim
Sementara itu, Jabatan Penjara Malaysia akan membebaskan lebih awal Anwar Ibrahim, pada Jumat, 8 Juni 2018.
Ketua Pengarah Jabatan Penjara Malaysia, Dato' Sri Haji Zulkifli bin Omar mengemukakan hal itu di Kuala Lumpur, Senin, sehubungan beredarnya informasi pembebasan Anwar Ibrahim dari penjara.
Sebelumnya Presiden Pakatan Harapan, koalisi partai politik oposisi di Malaysia, Wan Azizah Wan Ismail mengemukakan kalau pemimpin de facto Pakatan Harapan, Datuk Seri Anwar Ibrahim akan dibebaskan pada Senin, 11 Juni 2018.
Wan Azizah Wan Ismail yang juga istri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengemukakan hal itu saat konvensi sayap wanita Pakatan Harapan di Dewan Seri Chempaka, Kajang, Sabtu, 6 Januari 2018.
Zulkifli menjelaskan pada 10 Februari 2015 Mahkamah Persekutuan Putrajaya telah menetapkan bersalah terhadap Anwar Ibrahim dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara mulai 10 Februari 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut perkiraan waktu hukuman yang perlu dijalani dan tanggal pembebasan Anwar Ibrahim telah dibuat oleh Jabatan Penjara berdasarkan ketetapan Seksyen 44, Akta Penjara 1995 serta Peraturan 43 (1) (a) Peraturan-Peraturan Penjara 2000.
Akta dan Peraturan tersebut memberikan sepertiga remisi dari hukuman kepada mereka yang menjalani hukuman melebihi satu bulan. "Perkiraan hukuman yang dibuat mendapatkan tanggal pembebasan Dato Seri Anwar Ibrahim adalah pada 10 Juni 2018," katanya.
Namun demikian, ujar dia, Peraturan 28 Peraturan-Peraturan Penjara 2000 juga menjelaskan bahwa jika pembebasan seorang tahanan jatuh pada hari Minggu tahanan hendaklah dibebaskan pada hari sebelumnya.
"Oleh karena 10 Juni 2018 adalah hari Ahad dan 9 Juni 2018 adalah hari Sabtu, Dato' Sri Anwar Ibrahim bisa dibebaskan pada 8 Jun 2018 yaitu pada hari Jumat," katanya.
Dia menegaskan tanggal tersebut ditetapkan Jabatan Penjara Penjara Malaysia dan Penjara Sungai Buloh dengan tidak menerima perintah dari pihak berkuasa yang kompeten untuk mengarahkan hukuman terhadap Anwar Ibrahim.
"Tanggal pembebasan Dato' Seri Anwar Ibrahim pada 8 Jun 2018 juga tidak berkaitan dengan perintah dari Lembaga Pengampunan," ujar Dato' Sri Haji Zulkifli bin Omar.
Anwar dipenjara selama lima tahun mulai Februari 2015 setelah dihukum karena sodomi untuk kedua kalinya. Namun sebagian besar pendukungnya serta partai oposisi menganggap tuduhan tersebut berkaitan dengan politik.