Brilio.net - Kamu pasti sering melihat beragam modifikasi kendaraan di jalan raya kan. Sebenarnya modifikasi motor atau kendaraan bermotor lainnya boleh nggak sih? Modifikasi sepeda motor itu diperbolehkan, asal tidak melanggar aturan yang tertuang dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Belum banyak yang memahami bagaimana modikasi yang diperbolehkan dan yang tidak. Imbasnya banyak pengguna jalan yang terkena tilang gara-gara kendaraan mereka dimodifikasi.
Nah agar kamu tidak rugi dalam memodifikasi bermotormu karena ujungnya ditilang, sebaiknya perhatikan hal-hal berikut dalam melakukan modifikasi sebagaimana brilio.net, kamis (04/02), rangkum dari berbagai sumber:
1. Mengubah sasis atau bagian bawah kendaraan
BACA JUGA :
Perlukah inreyen kendaraan baru? Ini jawabannya
Mengubah sasis dikenai aturan harus melewati lulus uji kendaraan. Terkecuali hanya dalam rangka memanjangkan atau memendekkan dimensi, tanpa merubah atau membongkar sumbu-sumbu rangka kendaraan.
2. Mengganti mesin yang berbeda tipe dan merek
Mengganti mesin yang berbeda tipe dan merek juga dikenai aturan harus melewati lulus uji kendaraan karena berkaitan dengan surat tanda nomor kendaraan.
3. Menambah bagan angkut
BACA JUGA :
Pria ini hendak pamer kemewahan motornya, hasilnya malah gagal total
Menambah bagan angkut menyebabkan perubahan dimensi kendaraan. Namun diperbolehkan asalkan menggunakan material yang sama dengan kerangka aslinya dan diletakkan di belakang dengan penyesuaian kapabilitas mesin
4. Menghilangkan alat keselamatan
Sudah jelas, tujuannya adalah untuk keselamatan pengendara dan pengendara lain. Di antaranya lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.
5. Mengubah pelat nomor kendaraan
Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan estetika saja. Sebetulnya merubah pelat nomor kendaraan ketika tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian tidak dilarang. Seperti menambah lampu atau merapikan huruf dan angkanya saja.
6. Mengganti knalpot dengan suara bising
Ini lazim terjadi ketika menjelang masa kampanye. Knalpot diganti dengan suara bising yang mengganggu orang lain ternyata dilarang. Oleh karena wajar ketika polisi menindak hal ini.
7. Mengganti suara klakson
Sama seperti knalpot, penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang.
8. Mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi
Begitu pun dengan mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, dilarang oleh undang-undang karena bisa membahayakan pengendara lain.
9. Menghilangkan alat penunjuk ukuran kecepatan
Termasuk merubah akurasinya. Penting bagi pengendara untuk tahu secara akurat seberapa cepat kendaraan yang dilajunya agar bisa disesuaikan dengan batas kecepatan di berbagai kondisi jalan.
10. Memakai ban yang sudah halus
Memakai roda halus jelas tidak aman bagi kendaraan dalam berbagai kondisi-kondisi jalan. Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain.
11. Mamakai lampu sirine
Kendaraan yang diizinkan memakai sirine adalah kendaraan kepolisian, pengawal, ambulans, mobil derek, mobil pembersih fasilitas umum, mobil SAR, mobil pemadam kebakaran dan angkutan barang khusus.