Brilio.net -Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akhirnya mencapai titik terang. Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka, Sabtu (30/1). Namun demikian, kasus ini memiliki sejumlah fakta, di mana fakta tersebut sempat ramai diperbincangkan.
Berikut, brilio.net, ungkap lima fakta yang paling kuat dibalik kasus pembunuhan Mirna:
BACA JUGA :
Kapolda Metro: Alat bukti status tersangka Jessica penuhi KUHAP
1. Berawal dari reunian dan minum kopi
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin diawali dari minum kopi pada Rabu (6/1). Mirna mengalami kejang sesaat setelah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Mirna yang berkumpul bersama Jessica Kumala Wongso dan Hani, kedua temannya, berniat untuk reuni sebagai sesama teman yang pernah mengenyam pendidikan tinggi di Australia.
Mirna sempat dibawa ke klinik di Grand Indonesia untuk diperiksa. Menurut dokter di sana, kondisi fisik Mirna yang sudah pingsan masih dalam keadaan normal. Meski demikian, tidak beberapa lama, Mirna langsung dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Dalam perjalanan ke sana, Mirna meninggal dunia.
2. Mencuatnya informasi racun sianida
BACA JUGA :
Akhirnya kepolisian tetapkan Jessica tersangka pembunuhan Mirna
Jenazah Wayan Mirna Salihin yang meninggal setelah meminum kopi, kemudian diotopsi. Hasilnya, ditemukan perdarahan pada lambung Mirna.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak mengatakan perdarahan pada lambung tersebut mengindikasikan ada yang tak wajar dalam kematian Mirna.
Pendarahan pada lambung, menurut Musyafak, dapat terjadi ketika lambung kemasukan zat yang bersifat korosif, seperti sianida. Kemungkinan zatnya bersifat asam yang dapat merusak mukosa lambung.
3. Pembunuhan berencana karena dugaan masalah cinta
Jessica Kumala Wongso (27) terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus kematian Mirna Wayan Salihin. Jerat pasal pembunuhan berencana itu bisa saja dilakukan bila Jessica terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Jessica berdasarkan sejumlah alat bukti yang dimiliki penyidik.
Dalam Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Diduga pembunuhan ini karena adanya faktor cinta. Banyak diungkap Jessica menyukai Mirna. Tetapi cinta tersebut bertepuk sebelah tangan karena Mirna sudah bersuami.
4. Jessica begitu tenang dalam menghadapi kasus.
Satu hal yang membuat publik geregetan adalah ketenangan Jessica Kumala Wongso dalam menghadapi masalah, utamanya ketika dia menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Sikap tenang ini seolah menunjukkan Jessica memang bukan pelakunya.
Bahkan, kemunculan Jessica dalam sejumlah tayangan televisi menunjukkan kemampuan Jessica menghadapi masalah. Senyuman Jessica dan sempat melambaikan tangan pada awak media dalam sebuah momen setelah pemeriksaan juga membuktikannya. Jessica tidak menunjukkan ciri-ciri seseorang yang mengalami depresi, di mana ekspresi orang depresi berkaitan erat dengan kesedihan mendalam. Terutama penampakan raut wajah.
5. Butuh 24 hari bagi polisi menetapkan Jessica tersangka
Sejak meninggalnya Mirna, polisi berusaha melakukan pemeriksaan intensif, melakukan gelar perkara, termasuk mencari opini dari sejumlah saksi ahli. Polisi benar-benar melakukan kerja intensif untuk menentukan siapa tersangka karena kasus ini berkaitan juga dengan kasus intelektual, karena racun sianida tersebut.
Alhasil, setelah 24 hari, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Jessica ditangkap di sebuah hotel kawasan Mangga Dua. Saat penangkapan Jessica mengenakan kaus hitam. Jessica bungkam kepada media saat dimintai keterangan dan terlihat panik.