Brilio.net - Fiqih terbagi menjadi dua, yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Dalam fiqih ibadah terdapat syarat muslim, sementara dalam fiqih muamalah tidak. Sehingga, urusan transaksi tidak melihat agama seseorang. Yang diutamakan adalah asas keadilan dan kejujuran. Seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW kepada orang-orang Quraisy dan Yahudi, yang meski dia perangi tapi dalam urusan transaksi dagang tak pernah nabi melakukan kecurangan atas dalih mereka adalah musuh. Sebab perang adalah urusan sendiri dan dagang adalah urusan yang lain.
Dikutip dari buku Dari Jilboobs Hingga Nikah Beda Agama yang ditulis Alawy Ali Imron pada Rabu (15/7), pembajakan jenis apa pun tidak diperbolehkan, baik karya muslim maupun nonmuslim. Sebab, dalam urusan ini tidak ada bedanya apakah seseorang itu muslim atau pun bukan. Tak benar jika ada yang menyebut bahwa karya nonmuslim tidak apa-apa jika dibajak. Keluarnya pernyataan demikian, menurut Alawy adalah dikarenakan ketidakpahaman akan fiqih dan tasawuf sekaligus.
Nabi Muhammad bisa dijuluki sebagai Al Amin adalah karena kejujurannya dalam urusan muamalah tanpa memandang agama orang yang berurusan dengannya. Asas kejujuran dan keadilan yang menjadi keharusan dalam bermuamalah berasal dari ilmu tasawuf yang berkolerasi dengan fiqih.
Pelarangan pembajakan adalah untuk menghindari adanya pihak yang merasa dirugikan. Dan fiqih tidak melihat apakah yang dirugikan itu kaya atau miskin. Begitu pun dengan memanfaatkan barang bajakan, fiqih melarangnya karena secara tidak langsung mendukung pembajakan. Namun berbeda cerita jika pemilik hak cipta memberi izin atau memaklumi karena hal tertentu.
Dengan alasan apa pun, pembajakan tidak dibenarkan, termasuk dengan dalih semuanya adalah milik Allah. Memang benar semua milik Allah, namun syariatlah yang berfungsi mengatur semua milik Allah itu agar segalanya tertata dan tidak kacau karena rebutan.
Pelanggaran hak cipta hukumannya adalah ta'zir (eksekusi yang membuat jera), bisa dipukul, dipenjara, dan sebagainya ditambah keharusan mengembalikan apa yang telah dibajak. Islam melarang mencuri dan tidak pernah ada satu dalil pun yang memperbolehkan mencuri karya nonmuslim. Pembolehan mengambil barang nonmuslim hanya dalam pertempuran, dan itu pun barang yang terdapat di medan pertempuran saja.
"Sering saya katakan bahwa kesemangatan tanpa disertai keilmuan yang mendalam, hanya akan berbalik jadi kedunguan yang jadi bahan tertawaan. Untuk lebih detailnya soal hak dalam Islam ini, silakan cek AL Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz 9, atau Mausu'ah Kuwaitiyyah juz 18," tulis Alawy.
BACA JUGA:
Masjid di Iran ini memantulkan cahaya pelangi, bikin kamu terpukau
5 Masjid di dunia ini aristekturnya keren banget, Allahu Akbar!
Tak cuma tempat shalat, masjid ini juga pengadilan masalah keagamaan
Dikenal masjid Kremlin, apa kaitan masjid di Sleman ini dengan Rusia?
Kemegahan Masjid Demak, tempat Wali Songo bermusyawarah adakan sekaten