Brilio.net - Kasus tak menyenangkan dari aparat kepolisian kembali mencuat. Kali ini datang dari seorang salah seorang orangtua, yang mengadukan kelakuan tak menyenangkan oknum kepolisian terhadap anaknya yang masih gadis di Kaskus, Selasa (26/1). Melalui akun bernama Delis76, ia mengaku geram dengan polisi tersebut karena memicu perilaku-perilaku yang tidak senonoh terhadap anaknya.
Akun dengan nama Delis tersebut mengaku seorang ayah dari seorang putri yang baru menginjak usia 16 tahun dan masih duduk di bangu sekolah di sebuah SMA swasta terkenal di Cilegon, Banten. Namun karena Delis bekerja sebagai TKI sejak 2007, ia hanya bisa berkomunikasi melalui telepon dengan putri kesayangannya.
Delis mengaku, memang apa yang terjadi di Indonesia terkadang tidak sepenuhnya dapat ia monitor. Termasuk peristiwa yang dialaminya saat ini.
Delis menceritakan, awalnya putrinya berkenalan dengan seorang oknum polisi bernama 'Briptu M.A.S". Dia diketahui berdinas di Polres Cilegon dengan nomor registrasi 87110528. Semenjak putrinya mengenal oknum tersebut, tingkah laku dan perangainya berbeda dari sebelumnya.
"Bahkan dia berani memposting adegan berduaan yang tidak sepantasnya di foto untuk seorang siswa dan juga seorang oknum polisi," ujar Delis menceritakan tingkah laku putrinya.
Parahnya lagi, Delis menuturkan bahwa Briptu M.A.S ini sudah beristri dan tinggal di Tangerang. Delis pun sudah menghubungi istri Briptu M.A.S dan istrinya bersedia menjadi saksi jika dipanggil oleh pihak berwenang. Istri Briptu ini pun kaget mendengar cerita tersebut dan juga menyampaikan permohonan maaf atas kelakuan suaminya terhadap anak Delis.
Selain itu, menurut penuturan putrinya, Briptu M.A.S ini kerap melakukan tindakan kasar dan kerap mengirim SMS supaya anak Delis bolos dari sekolah untuk menemuinya.
"Bukti SMSnya masih ada dan kami simpan sebagai bukti. Dan ada juga foto-foto kami save jika suatu saat diperlukan," kata Delis
Akibat hubungan mereka yang Delis anggap kurang lazim, antara anak di bawah umur dengan seorang polisi yang sudah beristri, serta adanya perubahan sikap anaknya, Delis dan istrinya pun berinisiatif melapor ke pihak kepolisian dengan perasaan sedikit waswas karena takut tidak akan dianggap laporannya.
"Pertama, istri saya melaporkan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan mengajak perbuatan mesum dengan anak kami ke Polsek Merak Cilegon, namun di sana istri tidak dibuatkan bukti laporan tapi disuruh melaporkan kasusnya ke Polres Cilegon karena yang bersangkutan dinas dicilegon, padahal kegiatan yang dilakukan oknum tersebut terjadi di wilayah Polsek Merak," lanjut Delis.
Kendati demikian, Delis berserta istri masih berharap adanya keadilan. Karenanya, di hari berikutnya istri Delis melaporkan kasus ini ke Polres Cilegon. Namun apa daya, di sana pun istri Delis tidak dibuatkan bukti pelaporan dan disuruh menghadirkan dua orang saksi. Akhirnya istri Delis pulang dengan tangan hampa.
"Sampai sekarang kami masih mencoba mencari keadilan, kami sedang mencari bantuan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk mendapat bantuan hukum," pungkas Delis dalam ceritanya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Merak, Kompol Muhamad Yosa mengatakan, Briptu MAS telah pindah tugas ke Polres Cilegon. Dia mengakui telah menerima laporan terkait kasus itu.
"Itu yang bersangkutan sudah anggota polres, tidak di polsek lagi, saya sudah monitor. Yang bersangkutan ibunya sudah melapor ke polsek, sudah kami terima. Namun karena anaknya masih di bawah umur, jadi kita arahkan ke Polres Cilegon," kata Kompol Yosa kepada merdeka.com.