Brilio.net - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Djaali melayangkan surat pemberhentian sebagai mahasiswa Prodi Kimia, Fakultas MIPA kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ, Ronny Setiawan. Melalui surat resmi bernomor 01/SP/2016 keputusan droup out tersebut akibat Ronny dinilai telah melakukan tindak kejahatan berbasis teknologi dan penghasutan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat kampus.
"Bahwa saudara Ronny Setiawan dalam kapasitasnya sebagai Ketua BEM UNJ telah menyampaikan surat kepada Rektor UNJ yang bernada ancaman," tulis Djaali dalam surat tertanggal Senin (4/1).
Surat pemberhentian Ronny Setiawan sebagai mahasiswa UNJ
BACA JUGA :
Hindari tanya 10 hal ini ke mahasiswa, kasihan bikin jengkel ngejawab
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis seperti dikutip brilio.net, Selasa (5/1), Ronny mengatakan pada Rabu (23/12/2015), bersama dengan mahasiswa Fakultas MIPA UNJ melakukan demonstrasi di kampus A UNJ. Inti tuntutan demonstrasi ketika itu adalah penolakan mahasiswa Fakultas MIPA UNJ atas rencana rektorat yang akan memindahkan Fakultas MIPA dari kampus B ke kampus A. Alasannya, fasilitas penunjang akademik dan organisasi di kampus A belum siap dan tidak memadai.
Isu penolakan tersebut terus bergulir hingga akhirnya pada Rabu (30/12/2015), melalui perantara BEM UNJ, Ronny beserta aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu mengajukan surat permohonan audiensi kepada Rektorat UNJ. Mereka memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2016 bagi Rektorat UNJ untuk memenuhi undangan tersebut.
Namun, Senin (4/1), orangtua Ronny mendapat surat panggilan dari pihak UNJ. Surat itu berisi permintaan kesediaan orangtuanya untuk memenuhi panggilan ke kampus pada keesokan harinya pukul 09.00 WIB. Dalam pertemuan yang diwakili kakaknya itu, secara resmi Dekan Fakultas MIPA UNJ membacakan surat bernomor 01/SP/2016 tentang pemberhentian Ronny Setiawan sebagai mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.
BACA JUGA :
15 Resolusi tahun baru yang bisa bikin mahasiswa moncer studinya