1. Home
  2. »
  3. News
13 Juni 2015 23:08

Di kota ini lampu merah boleh diterobos motor

Alasannya karena kebanyakan motor tak terlalu besar memicu sensor lampu lalin yang menentukan kapan lampu harus berubah hijau. Muhammad Gufron Salim

Brilio.net - Di berbagai negara, lampu lalu lintas bila menunjukkan warna merah artinya harus berhenti. Namun apa jadinya jika lampu dengan warna merah boleh diterobos pengendara? Bukankah jika warna hijau saja biasanya boleh melaju?

Pada Februari tahun 2011, Gubernur Kansas, Sam Brownback telah menandatangani House Bill 2192. RUU yang memungkinkan pengendara sepeda motor untuk tetap melaju ketika lampu berwarna merah. Namun, hal tersebut bisa dilakukan jika kondisi tertentu dipenuhi.


Peraturan yang mulai efektif pada 1 Juli 2011, pengendara motor boleh terus melaju jika lampu gagal berubah menjadi hijau karena kegagalan sensor. Alasannya karena kebanyakan motor tak terlalu besar memicu sensor lampu lalin yang menentukan kapan lampu harus berubah hijau.

Selain itu, peraturan ini menghindarkan pengguna motor terkena tilang karena kegagalan sensor pada lampu lalu lintas tersebut. Tapi jangan coba-coba menerobos lampu merah di Indonesia jika tidak mau ditilang.

BACA JUGA:

Anak yang sering makan fast food tingkat kecerdasannya lebih rendah

Mahasiswa ini temukan tabungan sampah, cara cerdas peduli lingkungan

7 Hal menyedihkan yang hanya bisa dirasakan orang-orang cerdas

Hikmah si kakek tua buat gadis cerdas ber-IPK 3,7

Ladies, pria ingin pasangan hidup yang cerdas, bukan ukuran fisik saja

Komunitas ini rutin bagikan buku untuk cerdaskan anak pedalaman, top!

Seberapa cerdas kamu? Tak perlu tes IQ, cukup lihat bentuk tanganmu

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
MOST POPULAR
Today Tags