Brilio.net - Salah satu pekerjaan tertua adalah pekerja seks komersial. Dunia prostitusi, meskipun banyak pihak yang menghujat atas alasan agama, moral, dan sebagainya, seolah pekerjaan ini akan terus ada. Kemiskinan atau terjebak keadaan menjadi alasan utama perempuan meneruskan profesi ini, meskipun pada dasarnya tidak ada seorang pun yang menginginkannya.
Beberapa negara secara tegas menetapkan prostitusi sebagai hal ilegal. Namun ada yang memperbolehkan bahkan memfasilitasi para pekerjanya dengan jaminan kesehatan dan sosial. Negara-negara tersebut adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari Scoopwhoop, Selasa (8/9).
BACA JUGA :
Kondektur ayu ini terbiasa mendongrak hingga mengganti ban bus
1. New Zealand
Prostitusi telah legal di sini sejak tahun 2003. Rumah-rumah bordil bahkan berlisensi, beroperasi di bawah naungan kesehatan masyarakat dan hukum ketenagakerjaan, yang berarti para pekerja mendapatkan manfaat sosial seperti para pekerja lainnya.
BACA JUGA :
Keharmonisan ojek pangkalan dan Go-Jek di sini patut ditiru
2. Belanda
Orang-orang Belanda menganggap hal-hal yang di tempat lain dianggap tabu sebagai obrolan biasa, seperti membicarakan hal porno secara terbuka. Prostitusi legal di Negeri Kincir Angin ini.
3. Jerman
Prostitusi dilegalkan di negara ini sejak tahun 1927. Para pekerja dikenakan pajak, diberi asuransi kesehatan, dan bahkan menerima dana pensiun.
4. Yunani
Yunani juga telah mengikuti metode Jerman yang memasukkan prostitusi sebagai pekerjaan yang sebenarnya di masyarakat. Para pekerja seks mendapatkan hak yang sama dengan pekerjaan lain dan harus rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.
5. Prancis
Prostitusi merupakan adalah legal di Perancis, namun membicarakannya di depan umum masih dilarang.
Bikin kaget juga negara-negara berikut ini juga masuk dalam daftar selanjutnya.