Brilio.net - Indonesia sebagai mayoritas penduduknya muslim terbukti lebih baik dalam membangun kerukunan masyarakat. Meski mendominasi, namun umat muslim tidak menghalangi umat agama lainnya dalam menjalankan ibadanya. Pancasila sebagai ideologi negara terbukti menjamin adanya kerukunan antar umat beragama. Sehingga setiap perbedaan yang dimiliki oleh setiap penduduknya mendapatkan ketentraman untuk melakukan keperyaan yang mereka anut.
Berbeda dengan negara-negara di bawah ini, perayaan Natal dilarang. Yuk simak negara mana aja yang melarang perayaan Natal, Jumat (25/12).
1. Brunei Darussalam
Brunei secara terang-terangan melarang perayaan Natal di negara yang didominasi muslim tersebut dengan hukuman pejara sampai 5 tahun. Bahkan penggunaan simbol, lampu hias, pohon natal, lagu-lagu natal, dan kartu ucapan selamat Natal dilarang karena bisa melawan kepercayaan muslim, sebagaimana brilio.net kutip dari laman Mirror, Jumat (25/12).
2. Somalia
BACA JUGA :
Pohon Natal di depan masjid ini wujud kerukunan beragama yang nyata
Somalia merupakan negara yang dominan penduduknya adalah muslim. Di negaara ini perayaan Natal dilarang sama sekali, sebagaimana dikutip brilio.net dari laman Aljazeera, Jumat (25/12). Pernyataan Sheikh Mohamed Khayrow, Direktur Jenderal Kementrian Agama, bahwa perayaan Natal dan tahun baru dapat merusak kepercayaan muslim sehingga dilarang sama sekali.
3. Tajikistan
BACA JUGA :
Sembilan rusa kutub Sinterklas bakal pensiun, terus Santa naik apa ya?
Pelarangan perayaan Natal disampaikan oleh menteri pendidikan Tajikistan, sebagaimana dikutip brilio.net dari laman Independen, Jumat (25/12). Hal-hal yang dilarang adalah penggunaaan kembang api, festival makanan, serah-terima hadiah serta penggunaan pohon Natal. Pada tahun 2013, negara ini juga melarang penayangan film berjudul Father Forst, bapa Natal versi Rusia, sebagai bentuk usaha pelarangan perayaan Natal di negara ini.
4. Korea Utara
Korea Utara tidak mengenal hari libur, kecuali libur hari raya ulang tahun kepala negara Kim Jong Un. Perayaan hari-hari besar keagamaan di luar itu adalah dilarang. Dikutip brilio.net dari lama The Australian, Jumat (25/12), pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan dipenjarakan, dipaksa bekerja sebagai buruh, bahkan dieksekusi mati.
5. Saudi Arabia
Dikutip dari laman The Australian, Jumat (25/12), perubahan undang-undang baru antiteroris melarang keras kritisisme terhadap agama Islam yang pelanggarannya dikenakan kurungan dari 3-12 tahun penjara.