1. Home
  2. »
  3. News
5 Juni 2015 07:06

Pakai pelat nomor palsu ternyata bisa dibui 2 bulan, catet!

Kamu tentu pernah menjumpai plat nomor cantik yang terpampang di badan motor atau mobil? Tony Febryanto

Brilio.net - Kamu tentu pernah menjumpai pelat nomor cantik yang terpampang di badan motor atau mobil, bukan? Bagi sebagian orang, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut plat kendaraan bermotor mempunyai makna spesial.

Tak heran, jika mereka rela memesan secara khusus kombinasi nomor dan angka pelat nomor untuk kendaraan kesayangan mereka. Tapi benarkah nomor polisi cantik memiliki harga berbeda dengan plat nomor biasa? Lalu bolehkah kita mengubahnya agar terlihat cantik?

Seperti dikutip dari akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, tidak ada aturan khusus tentang biaya pembuatan pelat nomor tertentu atau plat nomor cantik. Jika ada permintaan nomor pelat tertentu dan masih tersedia, maka akan dikabulkan. Meski demikian, banyak orang yang berusaha mengganti atau memodifikasi nomor polisi agar terlihat unik.

Padahal, pihak Mabes Polri telah mengimbau masyarakat luas untuk tidak memodifikasi atau memalsukan nomor polisi agar menjadi sebuah kalimat yang dapat dibaca. "Misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA," tulis Mabes Polri seperti dikutip brilio.net, Kamis (4/6).

Oleh karena itu, kamu jangan pernah mencoba-coba aksi tersebut karena aturan itu sudah tertuang dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 280 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)"

Dengan kata lain, kendaraan bermotor dengan nomor pelat palsu atau dimodifikasi bisa dikatakan tidak dipasangi TNKB sehingga pemilik dapat dijerat hukuman penjara 2 bulan atau denda seperti yang tertera pada undang-undang tersebut. So, hati-hati ya, guys!


BACA JUGA:

Awas! 10 Bahan makanan ini nggak boleh kamu simpan di dalam lemari es

VIDEO: Hal-hal yang terjadi pada jasadmu di dalam tanah usai meninggal

Begini penjelasan kenapa maghrib & tengah malam identik dengan mistis

VIDEO: Kisah sepasang sepatu bekas yang akan membuatmu menangis

Sarapan buah bukan cuma buat gaya-gayaan, tapi bikin kamu lebih sehat!

Kamu sering gemetaran? Hati-hati mungkin itu gejala Multiple Sclerosis

Duh, terobsesi dengan makanan sehat bisa bikin gejala gangguan makan!

Cermati ubanmu, bisa jadi itu adalah gejala kanker, hati-hati!

Ini kandungan menu sarapan yang baik, sudahkah sarapanmu memenuhi?

TRENDING NEWS TERKAIT:

Inilah asal usul kenapa huruf pada keyboard tidak urut abjad!

HOT-HOT-HOT NEWS:

Anak SMA ini temukan cara deteksi boraks cukup pakai tusuk gigi

Hafiz, pria berwajah cantik ini menangis karena KTP-nya tersebar

Anggun semakin dicibir! Dapat surat dari istri mantan pecandu narkoba

Ada yang aneh di foto yang sangat indah ini

Jangan pernah panaskan kembali 6 makanan ini, tak baik bagi kesehatan

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
MOST POPULAR
Today Tags