1. Home
  2. »
  3. News
21 Oktober 2015 10:32

Enggan jadi korban razia ilegal, pria ini minta surat tugas polisi

Razia seakan tak pernah habis jadi momok bagi para pengendara di jalanan. Ismarlina Mokodompit

Brilio.net - Salah satu syarat berkendara adalah memiliki surat lengkap yaitu SIM dan STNK. Tetapi punya surat lengkap tidak serta-merta membuat perasaan pengendara aman. Surat tilang bisa melayang kapanpun bagi mereka yang melanggar peraturan. Tapi hati-hati, dengan razia ilegal.

Tak mau jadi korban razia ilegal, seorang pengendara asal Bukitinggi Sumatera Barat berani meminta polisi untuk menunjukkan surat resmi ketika razia. Keberanian ini diceritakan Joni Hermanto kepada brilio.net via sambungan telepon bebas pulsa di nomor 0-800-1-555-999, Sabtu (17/10).

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini mengisahkan bagaimana pengalamannya dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas) di jalan raya. Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 13 Oktober 2015 sekitar pukul 15.30 WIB. Joni melaju kendarannya menuju Batusangkar. Ketika melintas di Jalan Puti Bungsu Simp Kiambang Batusangkar, ia dihentikan oleh anggota Polantas yang sedang melakukan razia kendaraan bermotor. Setelah ia menepikan kendaraan bermotor, tanpa memberi hormat, petugas Polantas langsung menanyakan surat-surat kendaraannya.

"Tolong tunjukan SIM dan STNK-nya" ucap Joni saat menirukan perkataan petugas. Lalu ia menanyakan "Ini kegiatan apa Pak?", "Razia kendaraan" jawab petugas. Joni menanyakan kepada petugas perihal surat perintah tugas. Namun petugas tak tanpa menghiraukan pertanyaan Joni dan tetap memintanya menunjukan SIM dan STNK.

Joni bersikukuh tidak mau menunjukkan SIM dan STNK-nya sebelum petugas Polantas menunjukkan surat perintah tugas. Mendengar suara ribut-ribut akhirnya beberapa anggota yang lain ikut menghampiri Joni menanyakan apa tujuannya meminta surat perintah mereka. Tapi dengan santai Joni menjawab, "Bapak sebagai petugas berhak meminta saya untuk menunjukkan surat-surat kendaraan saya, begitu juga saya sebagai pengendara juga berhak meminta Bapak untuk menunjukkan surat tugas Bapak, jadi tolong kita menghargai hak masing-masing".

"Kata siapa?" tanya salah seorang dari mereka dengan nada kesal, "Kata undang-undang" jawab saya, lalu petugas kembali bertanya, "Undang-undang nomor berapa?" Joni berpedoman pada PP No. 80 tahun 2012 pasal 15 ayat 1-3, yang mengatur setiap pemeriksaan kendaraan harus disertai surat perintah tugas.

Setelah cukup lama bersitegang dengan mereka, akhirnya komandan polisi dalam razia tersebut turun tangan. Dia memerintahkan salah seorang anggotanya untuk mengambil surat perintah dari dalam mobil patroli. Joni dipersilakan untuk ikut ke belakang mobil.

Di belakang mobil patroli sang komandan meminta Joni untuk menunjukan SIM dan STNK. Joni pun belum mau menunjukkan SIM dan STNK yang dia punya sebelum petugas menunjukan surat perintah yang ada di dalam map tersebut. Akhirnya komandan polisi memberi solusi mereka bertukar surat-surat.

Meski merasa sedikit terpaksa akhirnya Joni memberikan juga surat-surat kendaraan bersamaan dengan menerima map yang berisi surat perintah.

Ketika membaca surat tersebut, Joni merasa ada yang janggal. Surat perintah dikeluarkan tanggal 2 Oktober 2015 sementara razia tersebut dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2015. Kecurigaan Joni makin bertambah ketika komandan polisi itu langsung mengambil map dari tangannya.

Tak puas dengan meminta polisi menunjukkan surat perintah, Joni mendatangi Kadiv Propam Polres Tanah Datar untuk menanyakan keapsahan surat perintah tersebut. Jika terbukti surat perintah tersebut kadaluarsa berarti razia tersebut ilegal.

Setibanya di Kadiv Propam Polres Tanah Datar sekitar pukul 17.30 WIB, Joni mendapati kantor sepi, tak ada petugas jaga. Akhirnya ia menghubungi nomor telepon pelayanan yang tercantum. Ternyata panggilan teleponnya diterima langsung oleh Kasi Propam Polres Tanah Datar yang mengaku bernama IPDA Iyon. Joni pun menanyakan soal keapsahan surat perintah yang di tunjukan oleh anggota yang melakukan razia.

Menanggapi pertanyaan Joni, IPDA Iyon berjanji akan memverifikasinya dulu, dan mempersilakannya untuk datang kembali ke Kadiv Propam hari Kamis (15/10). Selang 15 menit, IPDA Iyon menelpon kembali dan mengatakan surat tersebut benar dan berlaku selama 30 hari. Artinya razia yang diselenggarakan tadi legal. Mendengar jawaban tersebut, Joni merasa cukup puas. Apabila razia tersebut ilegal maka ia berencana akan melaporkan seluruh anggota yang terlibat dalam razia itu.

Melalui cerita yang dialami Joni dengan polisi, ia mengajak seluruh masyarakat agar bersikap kritis untuk meminimalisir praktik-praktik penyimpangan yang lazim di lakukan oleh sejumlah oknum di jalan raya.

Cerita ini disampaikan oleh Joni melalui telepon bebas pulsa Brilio.net di nomor 0-800-1-555-999. Semua orang punya cerita. Ya, siapapun termasuk kamu punya kisah tersembunyi baik cerita sukses, lucu, sedih, inspiratif, misteri, petualangan menyaksikan keindahan alam, ketidakberuntungan, atau perjuangan hidup yang selama ini hanya kamu simpan sendiri. Kamu tentu juga punya cerita menarik untuk dibagikan kepada kami. Telepon kami, bagikan ceritamu.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags