Brilio.net - Warsito P Taruno menemukan alat pembasmi sel kanker ECCT (Electro-Capacitive Cancer Therapy). Alat ini sudah dipatenkan sejak 2012 dan membuat kliniknya dibanjiri pasien.
Namun, ternyata klinik kanker yang dikelolanya dinilai ilegal oleh Kementerian Kesehatan dengan sejumlah alasan. Alhasil, dia dipersilakan untuk segera menutup tempat pelayanan kesehatan itu.
"Sampai saat ini PT Edwar Technology (Dr Warsito) belum memenuhi prosedur penelitian sebagaimana Nota Kesepakatan Bersama, yang hasil penelitiannya penting untuk menjamin keamanan/safety atau kemanfaatan/efacacy apabila diterapkan bagi manusia," tulis Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno dalam surat resmi tertanggal 5 November 2015 yang dikutip brilio.net, Selasa (1/12).
Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan menyatakan klinik riset kanker yang dikelola Warsito tidak masuk dalam jenis klinik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia hanya mengenal dua jenis klinik yaitu klinik pratama dan klinik utama.
"Istilah penggunaan 'Klinik Riset Kanker' tidak dikenal dalam peraturan tentang klinik dan untuk penggunaan kata klinik harus sesuai standar yang ada dan memiliki izin operasional yang berlaku," tambah dia.
Berikut isi lengkap surat dari Kementerian Kesehatan tersebut:
BACA JUGA :
Surat terbuka Warsito P Taruno, penemuannya tak dihargai...