Brilio.net - Jika berada di jalanan kamu pasti sering mengamati pelat-pelat nomor kendaraan. Kalau untuk huruf-huruf di paling depan seperti AB, B, L atau AG kamu pasti mengerti jika itu adalah kode wilayah. Namun bagaimana dengan angka dan huruf selanjutnya?
Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Minggu (21/6), 4 angka yang terletak di belakang kode wilayah adalah nomor polisi yang tertera saat mendaftarkan kendaraanmu di Samsat. Nomor ini random sesuai dengan data komputerisasi dari pihak kepolisian. Sedangkan dua huruf terakhir di belakang pelat merupakan kode kota.
Contohnya pelat nomor sebagai berikut, AB 2015 BC. AB merupakan kode wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta lalu 2015 nomor polisi. Sedangkan B merupakan kode kota untuk Bantul dan C merupakan huruf acak untuk pembeda. Selain itu di pojok kanan bawah pelat selalu ada 4 angka, itu menunjukkan masa berlaku STNK-mu. Contohnya 01.20 berarti STNK-mu berlaku hingga Januari 2020.
Lalu bagaimana dengan kendaraan pemerintahan? Mereka tak hanya menggunakan pelat merah namun juga terkadang pelat hitam. Namun kamu bisa membedakannya lewat huruf di belakang pelat.
Biasanya RFS untuk kendaraan pejabat Sekretariat Negara, RFP untuk polisi, RFD, RFL dan RFU untuk TNI dan CD serta CC untuk mobil kedutaan besar.
BACA JUGA:
8 Hal yang perlu kamu tahu tentang pasta gigi dan cara pemakaiannya
Ini semut terganas dunia, gigitannya bisa bunuh orang dalam 15 menit
Gigi tanggal pada orang dewasa pertanda mulai pikun
Malas sikat gigi bisa bikin kamu terkena serangan jantung, waduh!
5 Kebiasaan ini ternyata membahayakan gigimu
Bawang putih manjur usir sakit gigi, begini cara memakainya
Ini dia 5 cara ampuh alami memutihkan gigi
Atasi liur saat pemeriksaan gigi, mahasiswa ini bikin alat praktisnya
Mahasiswa UGM ubah cangkang telur ayam jadi pencegah kerak gigi