Brilio.net - Tabir gelap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) sedikit demi sedikit mulai terkuak. Hari ini, Sabtu (30/1) polisi menangkap salah satu rekan Mirna yang selama ini menjadi saksi, Jessica Kumala Wongso di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB.
Selama penyelidikan kasus tersebut, Jessica memang sudah beberapa kali dimintai keterangan. Bahkan dari sejumlah saksi, polisi memang terlihat lebih fokus memeriksa Jessica. Pasca penangkapan tersebut, polisi pun meningkatkan status Jessica menjadi tersangka.
Jika Jessica terbukti membunuh Mirna Salihin, dia bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati. Itu terberat sudah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 340 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya kepada wartawan, Rabu (27/1).
BACA JUGA: Jessica ditangkap di hotel daerah Mangga Dua
Pasal 340 KUHP berisi: barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Mirna meninggal dunia karena mengonsumsi kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat. Belakangan diketahui kopi yang diminum Mirna ternyata telah dicampur racun sianida.