Brilio.net - Kamu pasti pernah melihat tanda peringatan berupa lampu lalu lintas di jalan raya. Baik yang dipasang di pertigaan, perempatan maupun di tempat tertentu. Lampu lalu lintas fungsinya untuk mengatur ketertiban pengendara agar tidak terjadi kecelakaan.
Skema warna pada lampu tersebut memiliki arti masing-masing untuk memudahkan pengendara dari berbagai sisi jalan untuk memperoleh waktu tertentu untuk melaju atau berhenti jika berada di persimpangan. Sadar nggak kalau ternyata ada tiga lampu lalu lintas ini. Apa saja?
BACA JUGA :
Tabrak mobil warga, polisi ini ternyata nggak punya SIM
1. Lampu tiga warna
Lampu ini biasanya terletak di persimpangan. Ada tiga warna yang memiliki arti tersendiri, yakni merah artinya kamu harus berhenti, kuning artinya persiapan untuk berhenti, dan hijau kamu boleh melanjutkan perjalanan. Menurut salah seorang polisi yang sedang bertugas (16/9), tidak sedikit pengendara yang melanggar aturan dengan menerobos lampu merah yang atinya harus berhenti. Hak itu sangat membahayakan buat pengendara itu sendiri.
BACA JUGA :
Duka Sartika meninggal terjatuh dari flyover
2. Lampu dua warna
Dua warna di sini yaitu merah dan hijau, tujuannya untuk mengatur kendaraan atau pejalan kaki yang akan menyeberang. Fungsi sesuai warnanya sama dengan lampu lalu lintas lainnya. Memudahkan para pejalan untuk melintas di saat kendaraan sedang melaju dengan menggunakan dengan tanda ini.
3. Lampu satu warna
Lampu ini bisa berwarna kuning atau merah. Penggunaan lampu ini untuk memberikan peringatan bahaya kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati. Lampu jenis ini biasanya dipasang di beberapa tempat yang dirasa sangat berbahaya dan tempat keluar masuknya kendaraan besar.