Brilio.net - Pada Senin (11/01) lalu, media sosial digemparkan oleh berita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah memusnahkan sekitar 116 televisi rakitan, yang disita dari salah seorang warga Gondangrejo, Karanganyar bernama Muhammad Kusrin. Kusrin yang hanya seorang lulusan SD itu memiliki kemampuan merakit televisi dari barang-barang bekas komputer yang sudah tidak terpakai.
Bukannya mendapat bimbingan untuk membuat televisi murah tersebut malah disita dan dimusnahkan, karena dianggap melanggar hukum tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib. Berita yang membuat banyak orang emosi tersebut kemudian ramai dibicarakan pengguna media sosial. Kebanyakan dari mereka mengecam tindakan Kejari Karanganyar.
BACA JUGA: Kusrin, jenius ciptakan TV rakitan tapi 116 TV-nya dimusnahkan Kejari
Akhirnya pada Kamis (14/1), Bupati Karanganyar, Juliyatmomo menemui Kusrin untuk membicarakan kasus yang menimpanya. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Karanganyar berjanji membantu perizinan usaha hingga selesai dan saat ini sedang menunggu proses SNI proses evaluasi lisensi di Surabaya.
"Pak Kusrin ini harus kita dorong dan motivasi. Pemerintah (Kabupaten Karanganyar) akan bantu agar produksinya dan relasinya semakin berkembang," tutur Juliyatmomo.
Semangat ya Pak Kusrin. Semoga segera keluar SNI-nya dan bisa berproduksi lagi. Orang hebat dan bersemangat seperti kamu memang harus selalu ada di Indonesia!
BACA JUGA :
5 Inovator ini tidak dihargai, malah dipenjarakan