1. Home
  2. ยป
  3. News
7 Februari 2017 15:28

Nelayan Kepulaun Seribu bersaksi di persidangan Ahok, isinya apa ya?

Kasus penistaan agama ini berawal dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Syifa Fauziah

Brilio.net - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali di gelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dalam sidang kesembilan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi, salah satunya nelayan dari Kepulauan Seribu bernama Jaenudin.

Dalam kesaksiannya, Jaenudin menjelaskan dirinya tidak begitu menyimak keseluruhan isi pidato Ahok di Kepualauan Seribu beberapa waktu lalu. Dia pun tak mendengarkan saat Ahok menyinggung surat Al Maidah Ayat 51 itu.

BACA JUGA :
4 Model batik Ahok selama jalani sidang penistaan agama


"Saya tidak memperhatikan, yang saya ingat kalau ada yang bagus dari saya (Ahok) pilih yang lain saja," terangnya dalam persidangan kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Bahkan, Jaenudin mengaku dirinya baru melihat rekaman video tersebut saat ditunjukan oleh polisi. Dirinya memang tak hafal seluruh isi Alquran dan tak khatam mengaji.

"Saya bilang harus minta maaf itu Pak Ahok (kalau benar menistakan Alquran). Makanya, kalau diproses hukum (ucapan Ahok itu) yah silakan saja menurut saya," tuturnya saat ditanyai hakim tentang perasaannya Ahok menyebut-nyebut surat Al Maidah ayat 51.

BACA JUGA :
5 Peristiwa politik Indonesia paling menyita perhatian di 2016

Kendati demikian, dia tak bisa memastikan, apakah semua warga Pulau Seribu tahu soal Ahok yang diduga telah menistakan Alquran. Sejauh ini sikap warga Pulau Seribu biasa-biasa saja.

"Jadi satu tim saya datang ke acara budidaya kerapu itu, satu tim lima orang. Soal surat Al Maidah itu, saya tahu di televisi dan di kantor polisi saat polisi memperlihatkannya. Saat di lokasi saya tak memperhatikan," ujarnya paparnya.

Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan ini ada tiga saksi akan dihadirkan, dua nelayan dari Kepulauan Seribu, yakni Jaenudin dan Sahbudin, serta anggota Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Hamdan Rasyid. Rupanya, akan ada saksi keempat yang akan memberi keterangan dalam persidangan itu, yakni ahli laboratorium digital forensik Prof. Muh Nuh.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags