Brilio.net - Media sosial adalah salah satu sumber bermacam informasi. Dapat pula berperan sebagai kontrol atas penyimpangan, tak terkecuali yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Seperti yang baru-baru ini ramai diberitakan, yaitu Cirebon mendapat julukan baru 'Kota Tilang' berawal dari pelaporan para netizen.
Kali ini salah seorang pengguna Facebook dengan akun Arthur Pitch Black melaporkan adanya tindak penilangan yang dilakukan di jalan desa. Pada Minggu (14/2) Arthur mengunggah empat foto yang menjelaskan kejadian yang berlangsung di kawasan Sompi, Subang Jawa Barat tersebut. Di antaranya adalah foto pengendara yang ditilang tengah mengumpulkan uang di atas jok motor pertugas.
Dari postingan yang telah dibagikan lebih dari 700 orang ini, hadir pula komentar ketidakpercayaan. Akun Gaspoll Ajjah menuliskan, "Sok (silakan) coba di pikir pkai logika, aparat menilang dengan helm dan tanpa di buka mika helmnya. Dri penampilan tdik 100% polisi,"
BACA JUGA :
Aksi nakal dua Polantas terima uang damai tertangkap kamera, miris!
BACA JUGA :
Kerennya Polres Jember, warga yang tertib berkendara dihadiahi motor!
Dari laman hukum online diulas bahwa razia kendaraan yang dilakukan Polantas di jalan yang terletak di daerah perumahan 'semi komplek' sah menurut hukum sepanjang 'jalan alternatif' itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum. Maka selama jalan itu digunakan untuk umum, berarti jalan tersebut termasuk jalan dimana Polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam UU LLAJ.
Namun, mengacu pada laman yang sama, yang menjadi pelanggaran petugas adalah pelaksanaannya di jalan tikungan. Laman hukum online menjelaskan, mengacu pada PP 80/2012, razia kendaraan bermotor di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum karena razia itu harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, yakni misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan. Ini untuk menghindari pengendara yang terkejut dengan polisi yang tiba-tiba menghadang, yang mana hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, razia wajib dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.