Brilio.net - Kabar gembira bagi para perantau. Kini, melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan via online. Pemilik SIM tak perlu lagi mengurus di daerah asal sesuai E-KTP miliknya.
Dikutip dari Merdeka, Jumat (18/9), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipung Purnomo menyatakan, "Jadi apabila sedang di luar kota dan SIM-nya habis, ya tinggal datang saja ke tempat SIM di kota dia berada."
BACA JUGA :
Bocah ngawur! Terobos lampu,disetop malah ngebut nabrak polisi & warga
Untuk mengajukan perpanjagan SIM, hanya perlu membawa SIM dan KTP yang sudah menggunakan NIK e-KTP ke Samsat terdekat. Ipung menuturkan, bisa pula mendatangi lokasi SIM keliling atau SIM corner. Pengaju tak perlu melakukan ujian teori maupun praktik lagi, tinggal membayar kewajiban yang akan menjadi penerimaan pemerintah bukan pajak.
"Namun kalau SIM nya sudah habis tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru 1 atau 2 hari habis masih bolehlah. Tapi kalau sudah sampai 3 bulan tak berlakunya ya tak bisa perpanjangan online-nya," pungkas Ipung.
SIM online ini telah terintegrasi dengan e-KTP di Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga mengandalkan kebenaran data di e-KTP. Namun untuk pengajuan SIM baru tetap harus dilakukan di daerah domisili sesuai e-KTP.
BACA JUGA :
Kebiasaan pengendara saat berhenti di lampu merah
Syarat permohonan SIM adalah sebagai berikut.
- Permohonan tertulis.
- Bisa membaca dan menulis.
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Batas usia:
17 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan A, C dan D.
20 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B I,
21 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B II.
- Syarat administratif.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus uji teori dan praktek.
- SIM dilengkapi hasil uji simulator.