Brilio.net - Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan banyaknya informasi keluhan masyarakat tentang kinerja polisi di Cirebon akan segera ditindaklanjuti. Hal itu lantaran prinsip penegakan hukum adalah untuk menyejahterakan masyarakat.
"Nanti itu akan saya kasih penjelasan. Kalau penegakan hukum tilang, prinsipnya bukan untuk menyengsarakan masyarakat tetapi agar masyarakat selamat. Polisi hanya melaksanakan aturan Undang Undang, jika nggak pakai helm atau melanggar arus maka harus ditilang," kata Sulistyo saat dihubungi brilio.net, Selasa (2/2).
BACA JUGA: 'Kota Tilang' sebutan baru untuk Cirebon, ini bukti menurut netizen
Lanjut dia, selama polisi berpegang pada aturan hukum yang berlaku ketika melakukan penilangan maka itu tidak salah. Tetapi jika ada yang meminta uang kepada masyarakat harus segera dilaporkan, karena itu melanggar aturan.
"Penilangan itu ada aturannya. Polisi tidak boleh meminta uang kepada masyarakat. Kan tidak ada yang minta uang?" tambah dia.
Sebelumnya diketahui, masyarakat melalui akun media sosial mengeluh buruknya kinerja polisi lalu lintas di Kota Cirebon, Jawa Barat. Mereka kecewa karena mengalami sederet kasus penilangan sampai memberi gelar Cirebon sebagai 'kota tilang'.
BACA JUGA :
Tuntut keadilan, Indra Azwan jalan kaki keliling Indonesia