1. Home
  2. »
  3. News
6 Maret 2016 20:34

Publik heboh isu biskuit mengandung lilin, ini penjelasan Badan POM

Orang menganggap jika makanan ringan yang terbakar saat disulut api berarti mengandung lilin yang berbahaya untuk tubuh. Nur Romdlon

Brilio.net - Netizen Indonesia belakangan ini diributkan adanya isu bahwa biskuit yang banyak beredar di masyarakat mengandung lilin sehingga akan terbakar jika disulut api. Bermula dari sebuah video yang mencoba membakar biskuit tersebut, isu itu kemudian menjadi ramai.

Banyak orang lalu menganggap jika makanan ringan yang terbakar saat disulut api berarti mengandung lilin yang berbahaya untuk tubuh. Tak sedikit pula orang yang kemudian membuktikannya dan mengunggah foto atau video terbakarnya biskuit itu di media sosial. Hal itu tentu membuat banyak orang semakin was-was terhadap berbagai makanan ringan yang beredar.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menerbitkan rilis untuk menjelaskan fenomena terbakarnya biskuit saat disukut api. Ada enam poin yang terdapat dalam rilis yang dikeluarkan oleh Biro Hukum dan Humas Badan POM pada 3 Maret 2016 lalu.

Berikut penjelasan Badan POM terkait isu produk pangan yang dapat menyala jika terbakar, seperti dukutip brilio.net dari situs resmi Badan POM di pom.go.id, Minggu (6/3).

BACA JUGA: Cara simpel ini mampu bantah isu biskuit mengandung lilin

1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.

3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.

4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).

5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.

6. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
- Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau
- SMS: 0-8121-9999-533, atau
- email: halobpom@pom.go.id, atau
- Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Nah, sudah jelas jika menyalanya biskuit yang dibakar tak bisa membuktikan bahwa biskuit tersebut mengandung lilin. Gimana, masih was-was dengan isu tersebut?

BACA JUGA :
Mengintip 10 kepribadian lewat cara makan Oreo, kamu yang mana hayo?


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags