1. Home
  2. »
  3. News
2 Februari 2016 00:12

Tuntut keadilan, Indra Azwan jalan kaki keliling Indonesia

Putranya, Rifki Andika (12) meninggal diduga akibat tabrak lari oleh perwira polisi Joko Sumantri pada tahun 1993. Irwan Khoiruddin

Brilio.net - Kehilangan putra bagi seorang ayah tentu akan menghujam hati. Peristiwa tragis ini dialami Indra Azwan yang kehilangan putranya Rifki Andika (12) yang diduga ditabrak lari perwira polisi Joko Sumantri pada tanggal 8 Februari 1993 petang di Jalan Letjen S Parman Kota Malang, Jawa Timur.

Kasus tabrak lari tersebut proses persidangannya baru digelar di Pengadilan Militer Tinggi Madiun pada tahun 2008 dan pelaku divonis bebas dengan alasan kasus sudah kedaluwarsa. Selama proses persidangan berlangsung Indra yang bekerja loper koran itu tidak diizinkan mengikuti sidang dan salinan putusan pengadilan terhadap pelaku tabrak lari baru diperolehnya dalam jangka waktu 2,5 tahun.

BACA JUGA :
Penuhi mimpi ke Korea, Fe tulis buku 'Keliling Korea Modal 500 ribuan'


Kemudian kasus tabrak lari yang diduga dilakukan Joko Sumantri ini juga pernah dibuka kembali di Pengadilan Militer Surabaya pada Rabu (19/10/2011). Namun bukan Joko Sumantri yang diadili, tapi Pelda Marwan, mantan bintara penyidik Denpom V/3 Malang yang menangani perkara tersebut.

Marwan diadili karena diduga secara sengaja tidak memproses perkara ini. Sejak perkara muncul tahun 1993 hingga 2004 dokumen tidak pernah sampai ke Oditur Militer. Oditur militer Mayor CHK Sumantri BR SH dalam dakwaannya menjelaskan, kecelakaan yang menewaskan anak Indra Azwan itu terjadi pada 18 Februari 1993 dan pada 11 Februari 1994, terdakwa mendapat perintah untuk memeriksa Joko sumantri yang saat itu ditahan di Madenpom Malang.

Setelah diperiksa, berkas diserahkan ke PNS Sutarman Mansyur. Namun sejak itu tidak ada kelanjutannya. Ada indikasi kolusi antara terdakwa dan PNS Mansyur tidak diserahkan ke Odmil karena sampai 2004 tidak pernah ada persidangan.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Pelda Marwan dijerat Pasal 417 KUHP tentang Kejahatan Jabatan serta Pasal 103 ayat 1 KUHPM karena tidak menjalankan perintah atasan.

BACA JUGA :
Senangi drama dan K-Pop, Fe wujudkan mimpi jalan-jalan ke Korea, wow!

Indra tak tinggal diam atas penyelesaian kasus anaknya yang dinilainya tak adil tersebut. Dia sempat menggelar aksi jalan kaki dari Malang menuju Jakarta. Pertama, ia melakukan aksi jalan kaki pada tahun 2010 untuk menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lalu, pada Maret 2012, pria asal Malang ini kembali melakukan perjalanan dan baru tiba di Jakarta pada 18 Maret 2012.

Kini, Minggu (31/1), Indra kembali akan berjalan kaki untuk mencari keadilan. Namun Indra tidak lagi ingin menuju Jakarta, ia bertekad untuk mengelilingi Indonesia.

"Mencari secuil 'keadilan' yang entah ada di mana letaknya di negeri ini," kata Indra sebagaimana dikutip brilio.net dari akun Dukung Indra Mencari Keadilan di Negeri, Senin (1/2).

Indra Azwan mengaku tak peduli betapa berat perjalanan nanti. Dia tak surut semangat, bahkan siap mempertaruhkan nyawanya untuk menunjukkan betapa bobroknya hukum di negeri ini. Salut Pak!


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags