1. Home
  2. »
  3. News
3 November 2015 09:27

Waduh! Cewek cantik ini jualan hewan-hewan dilindungi

Gadis cantik yang menggunakan akun Facebook bernama Dina Silvia LoveSableng itu membuka usaha jual-beli hewan yang dilindungi. Angga Roni Priambodo

Brilio.net - Belum hilang kegeraman masyarakat tentang beberapa orang yang pamer buruan hewan-hewan yang dilindungi, Senin (2/11), pecinta hewan di Indonesia heboh oleh ulah seseorang. Kali ini bukan karena dia pamer hasil buruan, tapi cewek cantik yang menggunakan akun Facebook bernama Dina Silvia LoveSableng itu membuka usaha jual-beli hewan yang dilindungi seperti beruang madu dan blaca atau kucing hutan.

Aktivitas jual beli hewan yang terlarang untuk dijual-belikan itu dilakukan melalui akun Facebooknya dan media jual beli online dengan nama akun Sableng Shop. Bahkan dia juga mengunggah fot-foto hewan yang dijualnya di album khusus yang sayangnya tidak bisa diakses bagi yang belum berteman dengannya di media sosial buatan Mark Zuckerberg tersebut.

Yang lebih ironis, bukannya merasa bersalah, dalam satu postingannya tanggal 22 Oktober 2015 lalu ia malah berdalih bahwa para penjual hewan dilindungi itu bisa menghidupi para pemburu yang butuh uang.

BACA JUGA :
10 Foto kekejaman manusia pada binatang dilindungi, bikin miris!



"Saya kasih rahasia kecil ... Deh daripada berdebat ... Dari jaman dahulu orng hidupnya dari berburu .(bener apa tidak?) .nah sampai jaman sekrng pun pekerjaan memburu itu masih ada . kalu mau dihilangkan silahkan kasih pemburu pekerjaan . awalnya para pemburu kan berburu buat dimakan (bener apa tidak ) seiring berjalannya waktu kasian kan kalu kiya berburu cuman buat dibunuh. Kita sebagai seller apa pengepul itu membeli hewan daei pemburu biar ga di bunuh di makan . kita beli pakai uang kan ? Uang itu mereka buat beli makan beras.kebutuuhan," tulisnya di Facebook.

BACA JUGA :
Orang ini dihujat netizen gara-gara pamer hewan buruan


Padahal, seperti diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2A, Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sanksi pelanggaran pasal itu diatur dalam pasal 40 ayat 2 yang berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Nah loh, kira-kira gimana cara nyadarin dia ya guys?

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags