Brilio.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)kembali menjadi sorotan setelah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau sering disebut UU MD3. Revisi UU MD3 itu dianggap mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya pengkritik DPR bisa dipidana.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 122 huruf K yang berbunyi, 'MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR'.
BACA JUGA :
10 Meme 'efek uang' ini kocaknya bikin cengengesan sendiri
Langkah DPR ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. DPR disebut akan menjadi lembaga yang antikritik. Pengesahan revisi UU MD3 ini juga dikritik sebagai bentuk antidemokrasi.
Warganet yang mendengar kabar pengesahan revisi UU MD3 ini pun bereaksi. Tak cuma cuitan di media sosial yang ramai, mereka juga berbondong-bondong membuat meme-meme sindiran untuk DPR. Contohnya seperti meme-meme yang berhasil brilio.net kumpulkan dari berbagai sumber berikut ini, Rabu (14/2).
1. UU BungkaM D3mokrasi.
BACA JUGA :
10 Meme 'internet mati' ini bikin kamu bilang 'Bener banget nih!'
foto: instagram/@aktivisual
2. Priittt... kartu merah untuk DPR!
foto: twitter/@Aryprasetyo85
3. Reaksi netizen setelah mendengar kabar pengesahan revisi UU MD3.
foto: 1cak.com
4. Wah, kedepannya yang memberi kartu merah bisa dipidanakan nih.
foto: instagram/@poliklitik
5. Sebelum vs sesudah UU MD3.
foto: instagram/@trisna_hermana
6. Semua mulut yang ingin mengkritik mending diam.
foto: instagram/@genadeismi
7. Kritik rakyat yang dijegal oleh UU MD3.
foto: 1cak.com