Brilio.net - Kartu Keluarga Sejahtera KKS merupakan kartu yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk dapat digunakan sebagai media penyaluran dana bantuan pemerintah. Bantuan sosial yang dimaksudkan dalam Kartu Keluarga Sejahtera KKS tersebut adalah bantuan non tunai atau dalam bentuk uang elektronik.
Dalam buku Program Bantuan Pemerintah Untuk Individu, Keluarga, dan Kelompok Tidak Mampu Menuju Bantuan Sosial Terintegrasi dari TNP2K menyebut KKS sebagai kartu kombo. KKS punya fitur tabungan dan uang elektronik yang bisa menjadi sarana penyaluran bansos.
BACA JUGA :
7 Cara aktifkan m-banking BCA, bisa tanpa datang ke bank
Dilansir dari laman kemensos.go.id, bantuan KKS dapat diterima setiap bulannya oleh KPM dengan nominal sebesar Rp 200 ribu. Namun, untuk mendapatkan kartu tersebut, tak semua masyarakat bisa mengajukan karena harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut 11 cara mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, dirangkum brilio.net dari kemensos.go.id pada Kamis (24/2)
Kriteria penerima Kartu Keluarga Sejahtera.
foto: intelresos.kemsos.go.id
BACA JUGA :
7 Aplikasi trading yang aman digunakan, cocok untuk pemula
1. Berusia 22 tahun ke atas.
2. Penyandang disabilitas yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Lansia yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial.
3. Gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau di bawah kolong jembatan, tidak memilki tempat tinggal tetap atau layak huni.
4. Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial.
5. Bekas warga binaan Lembaga pemasyarakatan.
Syarat membuat Kartu Keluarga Sejahtera secara online.
foto: freepik.com
1. Surat keterangan RT/RW setempat yang menyatakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah benar berada di dalam panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial.
2. Surat keterangan dari kantor desa atau lurah yang menyatakan bahwa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah benar penghuni panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial.
3. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menyatakan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.
4. Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Pas foto dan foto tubuh.
Syarat membuat Kartu Keluarga Sejahtera secara offline.
foto: freepik.com
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Kode unik keluarga yang terdapat dalam DTKS.
5. Surat pemberitahuan teknis pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera KKS.
Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera secara online.
foto: intelresos.kemsos.go.id
1. Daftar melalui intelresos.kemsos.go.id hingga memperoleh verifikasi email untuk mengaktifkan akun.
2. Masukkan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) berdasarkan syarat yang sudah tertera di laman rehsos.kemsos.go.id.
3. Setelah itu Dinas Sosial Provinsi dan atau Dinas Sosial Kabupaten Kota akan melakukan verifikasi data terhadap LKS yang sudah mendaftar dan memeriksa kelengkapan berkas-berkasnya.
4. Dinas Sosial dan Provinsi akan melakukan verifikasi terhadap PMSK yang sudah didaftarkan secara online oleh sponsor sesuai dokumen yang sudah diupload oleh sponsor.
5. Setelah itu hasil verifikasi dari Dinas Sosial Provinsi atau Dinas Sosial Kabupaten Kota lewat intelresos.kemsos.go.id akan di verifikasi lagi dengan menyamakan data dari hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial serta verifikasi validasi Pemerintah Daerah secara offline.
6. Hasil verifikasi dan menyamakan data tersebut kemudian ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera melalui surat Keputusan Menteri Sosial.
7. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan data PMKS calon penerima KKS kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
8. Lalu Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial menyerahkan surat Keputusan Menteri Sosial yang menyatakan tentang PMKS penerima KSS kepada Mitra Percetakan Kartu Keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.
9. Lalu hasil KSS akan diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kemensos untuk verifikasi ulang sesuai jumlah yang tertera di Surat Keputusan Menteri Sosial dengan berita acara serah terima KKS.
10. Lalu Pusat data dan informasi Kementerian Sosial menyerahkan KKS yang sudah didaftarkan online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
11. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial akan mengirimkan KKS kepada Dinas Sosial Provinsi untuk membagikan kepada sponsor PMKS.
Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera secara offline.
foto: freepik.com
1. Lakukan pendaftaran ke RT/RW ataupun Kantor Kelurahan setempat.
2. Selanjutnya akan mendapatkan surat pemberitahuan tentang cara dan syarat pendaftaran.
3. Menyiapkan dokumen sesuai syarat-syarat tersebut.
4. Proses data akan dilakukan oleh HIMBARA, Kantor Kelurahan, serta kantor Kabupaten.
5. Lalu menunggu untuk mendapatkan hasil verifikasi data.
6. Selanjutnya KPM membuat rekening Bank untuk KKS.