Pertama laporkan ke kantor polisi terdekat dengan menyiapkan bukti-bukti penipuan. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Setelah itu datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.
BACA JUGA :
5 Cara pinjam uang di Akulaku, mudah dan langsung cair
2. Melaporkan ke laman Lapor.go.id
foto: Twitter/@LAPOR1708
Laman lapor.go.id merupakan sebuah situs yang dikembangkan Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Adapun tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan.
BACA JUGA :
7 Cara daftar driver Gojek, bisa jadi pekerjaan sampingan
3. Lapor lewat layanan Aduan BRTI.
Aduan BRTI merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya.