Brilio.net - Di era digital seperti sekarang, banyak bermunculan aplikasi atau layanan kredit online yang menawarkan kredit dalam pembelian sebuah barang. Adanya layanan ini kerap menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan suntikan dana, baik untuk kebutuhan harian maupun membayar tagihan. Maklum, umumnya kredit online yang ditawarkan nggak mengajukan persyaratan yang ribet.
Dibanding perbankan, prosedur untuk mendapatkan pinjaman kredit online biasanya jauh lebih ringan dan mudah. Untuk mengajukan kredit online ini biasanya seseorang akan dimintai data diri seperti KTP.
BACA JUGA :
5 Cara pinjam uang di Akulaku, mudah dan langsung cair
Meski begitu, ada satu tips yang perlu kamu lakukan sebelum memutuskan menggunakan layanan kredit online, yakni memastikan apakah penyedia kredit online tersebut aman atau tidak. Mengingat saat ini banyak aplikasi kredit online ilegal yang melakukan kecurangan sehingga membuat orang lain rugi.
Supaya aman, lebih baik kamu memilih aplikasi pinjaman online yang sudah mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan sebuah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Dengan pengawasan dari OJK, maka kamu bisa merasa aman ketika melakukan kredit online. Berikut aplikasi kredit online yang diawasi OJK, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (12/7).
BACA JUGA :
5 Cara mendapatkan pinjaman uang Kredivo, nggak pakai ribet