Brilio.net - Adanya kemajuan teknologi membuat hampir semua urusan pembayaran tak mengharuskan kamu hadir secara fisik. Dari mulai belanja online hingga pembayaran pajak.
Adapun berbagai macam pajak yang bisa dibayarkan secara online, salah satunya yakni pajak kendaraan bermotor. Kamu bisa bayar pajak motor lewat LinkAja. Seiring berjalannya waktu, LinkAja juga sudah bisa mengakomodasi kebutuhan tersebut. Hal ini tentu membawa banyak manfaat, misalnya kamu tak perlu keluar rumah untuk meminimalisasi kontak fisik, apalagi di tengah pandemi seperti ini.
BACA JUGA :
5 Cara tarik tunai saldo LinkAja, bisa lewat ATM Himbara
Selain itu, proses pembayaran pajak motor online pun jadi lebih mudah, aman, dan cepat dibandingkan dengan cara konvensional. Oleh karena itu, kamu bisa terhindar dari terlambat membayar pajak yang bisa berujung denda.
Dengan aplikasi LinkAja yang di ponselmu, kamu bisa melakukan hampir semua transaksi, termasuk bayar pajak motor online tahunan ini. Berikut cara bayar pajak motor online, dihimpun brilio.net dari linkaja.id pada Jumat (22/7)
BACA JUGA :
7 Cara isi pulsa lewat LinkAja, praktis nggak perlu ke konter
Sebelum membayar pajak motor online, ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan, mulai dari dokumen hingga aplikasi pendukung pembayaran online tersebut sebagai syarat dan ketentuan yang telah ditentukan seperti berikut ini.
1. BPKB asli dan kopian 1 lembar (Jika belum di tangan, minta surat keterangan kepemilikan dari leasing)
2. KTP asli dan kopian 1 lembar
3. STNK asli dan kopian 1 lembar
4. Pastikan juga kesiapan beberapa data pendukung aplikasi berikut ini:
- Kendaraan terdaftar di daerah dan masuk ke dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah
- Punya rekening bank yang bekerjasama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah
- Memiliki e-KTP
- Memiliki smartphone Android atau iOS
- Memiliki e-mail aktif
1. Buka aplikasi LinkAja di smartphone kamu.
2. Isi saldo LinkAja minimal sesuai tagihan pajak kendaraan.
3. Klik menu lainnya, pilih menu PAJAK dan jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili kamu.
4. Input NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.
5. Periksa informasi kendaraan dan nominal biaya yang muncul di layar smartphone kamu. Kemudian input PIN LinkAja.
6. Jika pembayaran berhasil, akan ada notifikasi melalui SMS berupa bukti pembayaran dan pengesahan elektronik.
7. Selanjutnya kamu bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat dari lokasi kamu.