Brilio.net - Di era digital, hampir seluruh kegiatan transaksi apapun dapat dilakukan secara online melalui HP atau komputer. Dari mulai belanja online hingga pembayaran pajak. Dengan adanya fasilitas pembayaran pajak online, kamu nggak perlu lagi repot-repot mengantri lama di kantor pajak.
Hal ini tidak hanya mempermudah dan menguntungkan masyarakat, namun tentunya juga meminimalisir kemungkinan terlambat membayar pajak. Untuk kamu yang ingin melunasi tagihan pajak dengan praktis dan nyaman, kini kamu dapat melakukan pembayaran pajak online di Tokopedia.
BACA JUGA :
5 Cara daftar agen BRILink, lengkap dengan syaratnya
Meski dikenal sebagai e-commerce yang menjadi wadah jual beli sebuah barang secara online, Tokopedia juga menyediakan berbagai pembayaran tagihan salah satunya yakni tagihan pajak. Dengan layanan ini, kamu nggak perlu lagi khawatir terlambat bayar pajak atau nggak sempat bayar pajak langsung di kantor pajak, karena sekarang Tokopedia menyediakan fasilitas bayar pajak online hanya dengan ponsel atau komputer yang memiliki koneksi internet.
Dengan metode pembayaran yang bervariasi dan lengkap. Kamu dapat memilih berbagai opsi pembayaran yang disediakan Tokopedia, seperti kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account dan TokoCash hingga di Indomaret atau Alfamart terdekat.
Cara bayar pajak online di Tokopedia pun sangat mudah, hanya dengan memasukan nomor pajak dan klik bayar, lalu tagihan pajak kamu pun akan segera terlunasi. Untuk lebih jelasnya, berikut cara bayar pajak online di Tokopedia, dilansir brilio.net dari tokopedia.com pada Kamis (21/7).
BACA JUGA :
5 Cara tarik tunai saldo DANA, alternatif saat butuh uang cash
1. Pembayaran pajak di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor HP.
2. Pembayaran pajak jatuh tempo setiap tanggal 31 Agustus pada tahun tagihan, khusus untuk wilayah DKI Jakarta.
3. Pembayaran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (Dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
4. Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran pajak yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.
5. Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
6. 1 (satu) pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT pajak berkali-kali, termasuk SPPT pajak atas nama orang lain.
7. Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan pajak dapat ditanyakan langsung kepada Kantor UPPRD Kecamatan kamu.
8. Jika belum memiliki akun Tokopedia, kamu bisa melakukan pembayaran sebagai Pengguna Baru. Kamu akan langsung bisa melakukan pembayaran pajak.
9. Pihak resmi Tokopedia tidak pernah meminta email dan password akun pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak manapun.
1. Buka aplikasi Tokopedia atau kunjungi laman Tokopedia.
2. Pilih menu "Pajak".
3. Masukkan nomor objek pajak kamu.
4. Rincian akan otomatis muncul jika nomor objek pajak yang kamu masukkan sudah benar.
5. Selanjutnya klik menu "Bayar".
6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
7. Sistem akan segera memproses pembayaran pajak kamu dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.