Brilio.net - Baru-baru ini Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi. PT Pertamina (Persero) menyebutkan jika masyarakat wajib memiliki aplikasi MyPertamina sebagai syarat utama pembelian dalam pembelian BBM.
Nantinya, masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dapat mendaftarkan datanya lewat situs MyPertamina yang dibuka pada 1 Juli 2022. Lalu, mereka tinggal menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
BACA JUGA :
Aturan baru beli pertalite, wajib gunakan aplikasi MyPertamina
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kemudian akan mendapatkan notifikasi lewat email yang telah didaftarkan. Lalu, pengguna terdaftar akan mendapatkan kode QR khusus yang menunjukkan mereka dapat membeli Pertalite dan dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina.
Berbeda dengan pembayaran menggunakan kartu kredit dan debit yang terdapat minimal pembelian sebesar Rp 50.000 per transaksi, pembelian dengan MyPertamina ini tidak ada minimal pembelian.
Untuk menggunakan pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina, pengguna hanya perlu mengunduhnya di Play Store atau App Store dan melakukan pendaftaran akun. Sebagai informasi, kebijakan ini akan diuji coba beberapa kota pada 5 provinsi seperti Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat dan DI Yogyakarta.
BACA JUGA :
Kendaraan bagus diisinya premium, awas cepat rusak!
Berikut cara beli Pertalite lewat MyPertamina, dilansir brilio.net dari Instagram @mypertamina pada Kamis (30/6).