1. Home
  2. ยป
  3. Personal Finance
7 Maret 2022 04:00

7 Cara mendapatkan BLT Ibu hamil dan balita, lengkap dengan syarat

Masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan BLT Ibu hamil dan balita 2022, dapat segera daftar secara online untuk memudahkan pendaftaran Shofia Nida
foto: play.google.com dan freepik.com

Brilio.net - Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH atau Program Keluarga Harapan. PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH dan diberikan kepada kelompok penerima manfaat (KPM). Nantinya para KPM akan mendapat besaran bantuan tunai langsung (BLT) dalam jumlah berbeda.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Masyarakat dengan kategori ibu hamil dan balita berusia 0 6 tahun akan mendapatkan dana BLT PKH sebesar Rp 3.000.000 per tahun.

BACA JUGA :
7 Cara mendapatkan bansos BPNT, bisa daftar via online


Masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan BLT Ibu hamil dan balita 2022, dapat segera daftar secara online untuk lebih memudahkan pendaftaran. Masyarakat diharuskan daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) secara online agar bisa menerima BLT Ibu hamil dan balita 2022.

Berikut 7 cara mendapatkan BLT Ibu hamil dan balita, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber padaSenin (7/3).


- Cara mendapatkan BLT Ibu hamil dan balita secara offline.

BACA JUGA :
11 Cara mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, bisa offline dan online

foto: freepik.com

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan wilayah KTP dan KK.

3. Data yang masuk akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

7. Setelah itu, Bupati/ Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.


-Cara mendapatkan BLT Ibu hamil dan balita secara online.

foto: play.google.com

1. Download dan install aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

2. Bila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu

3. Siapkan KK, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

4. Pilih menu 'Tanggapan Kelayakan'. Kamu bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon 'ok' atau 'tidak'.

5. Kamu juga bisa pilih 'Daftar Usulan' oleh pemilik akun. Kamu bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

6. Pilih bansos PKH dan data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Setelah melakukan pendaftaran, kamu dapat melakukan cek penerima BLT balita dan ibu hamil 2022 secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut ini.

foto: cekbansos.kemensos.go.id

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Isi kolom yang tersedia seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan

3. Isi nama penerima sesuai KTP;

4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru.

5. Klik tombol 'Cari Data'.

6. Jika namamu sudah terdaftar, bansos PKH atau BLT balita dan ibu hamil akan dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) meliputi Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags