1. Home
  2. »
  3. Personal Finance
4 Januari 2022 21:23

7 Cara mendapatkan bukti potong pajak, bisa via online

Terdapat beberapa jenis bukti pemotongan pajak online, salah satunya yakni bukti potong PPh 23 dan PPh 26. Shofia Nida
foto: freepik.com

Brilio.net - Membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat. Tetapi masih banyak juga masyarakat yang belum mengerti cara lapor pajak, hitung pajak, hingga bayar pajak. Padahal sekarang hampir semua bisa dilakukan secara online, mulai dari bayar pajak online hingga lapor pajak online.

Seiring berkembangnya teknologi, perhitungan pajak penghasilan, pembuatan bukti potong pajak, maupun pelaporan SPT pajak yang diharuskan menyertakan bukti potong PPh ini pun dapat dilakukan secara daring (online). Dengan adanya sistem online ini, memudahkan masyarakat untuk memenuhi wajib pajak tanpa harus pergi ke kantor pajak, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

BACA JUGA :
6 Cara bayar tagihan pajak secara online, dari listrik sampai PDAM


Untuk melakukan wajib pajak, ada beberapa jenis bukti pemotongan atau pemungutan pajak yanag harus dibuat oleh pemungut atau pemotong pajak dan diserahkan atau diterima pihak yang telah dipungut atau dipotong pajak penghasilannya.Bukti pemotongan pajak online ini merupakan dokumen berbentuk elektronik untuk mengawasi pajak yang dipotong.

Terdapatbeberapa jenis bukti pemotongan pajak online yang diterbitkan atas transaksi pemungutan/pemotongan pajak penghasilan salah satunya yakni bukti potong PPh 23 dan PPh 26.Dari jenis bukti pemotongan pajak online yang harus dibuat tersebut, berikut
7 cara mendapatkan bukti potong pajak dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (4/1).

BACA JUGA :
Cara dan syarat lapor SPT pajak online, mudah dan praktis

foto: YouTube/ Direktorat Jenderal Pajak

1. Gunakan aplikasi e-Bupot untuk mendapatkan bukti potong pajak.

2. Lakukan login ke website OnlinePajak.

3. Masuk ke fitur "e-Bupot PPh 23/26", lalu klik tombol "+ Tambah", dan pilih jenis e-Bupot yang akan kamu buat.

4. Lengkapi data Identitas Lawan Transaksi dengan memasukan NPWP atau Nomor KTP. Lengkapi juga Dasar Pemotongan (faktur pajak, invoice, pengumuman atau lainnya). Apabila kamu memiliki dokumen referensi lainnya, klik tombol "Tambah Dokumen".

5. Pilih salah satu tanpa fasilitas, surat keterangan bebas, P3B untuk PPh 26, ditanggung oleh pemerintah pada kolom "Fasilitas", dan lengkapi Objek Pajak, setelah itu klik "Simpan".

6. Pada halaman bukti potong yang sudah kamu buat, pilih menu "Approve Draft".

7. Setelah berhasil, maka status akan berubah menjadi "Approved" dan Nomor Bukti Potong serta Nama Lawan Transaksi dan PPh Terutang akan muncul secara otomatis setelah approval.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags