1. Home
  2. ยป
  3. Personal Finance
26 April 2022 16:45

7 Cara tukar uang baru di bank, lengkap dengan syaratnya

Ada batas jumlah penukaran uang dan jenis pecahannya. Simak selengkapnya, yuk. Shofia Nida
foto: YouTube/Bank Indonesia; freepik.com

Brilio.net - Kebutuhan akan uang tunai saat hari-hari besar tiba akan selalu meningkat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini berkaitan dengan tradisi memberikan uang atau amplop kepada sanak saudara saat Lebaran tiba. Nggak heran jika menjelang Idul Fitri, masyarakat berbondong-bondong untuk menukarkan uang baru di bank.

Dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat jelang Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang tunai Rupiah layak edar atau layanan Mobil Kas Keliling. Dilansir dari merdeka.com, setidaknya sudah disiapkan 5.013 titik penukaran uang tunai di bank yang tersebar di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :
7 Cara mengaktifkan Internet Banking BCA, tanpa datang ke bank


Bank Indonesia telah menyiapkan uang pecahan baru dalam berbagai denominasi yang jumlahnya mencapai Rp 175,26 triliun. Adapun batas jumlah penukaran uang Rupiah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia yakni sebesar Rp 3.800.000 per orang, dengan pecahan uang tunai mulai dari Rp 1.000. Penukaran uang melalui kas keliling terlebih dahulu harus menggunakan aplikasi PINTAR.

Sebelum menukarkan uang di Bank Indonesia, kamu harus mengetahui syarat dan tata caranya. Berikut tujuh cara tukar uang baru di bank, dirangkum brilio.net dari merdeka.com pada Selasa (26/4).

BACA JUGA :
Pengertian, sejarah, tujuan, tugas dan wewenang bank sentral

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags