1. Home
  2. ยป
  3. Personal Finance
26 April 2022 16:45

7 Cara tukar uang baru di bank, lengkap dengan syaratnya

Ada batas jumlah penukaran uang dan jenis pecahannya. Simak selengkapnya, yuk. Shofia Nida
foto: YouTube/Bank Indonesia; freepik.com

Brilio.net - Kebutuhan akan uang tunai saat hari-hari besar tiba akan selalu meningkat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini berkaitan dengan tradisi memberikan uang atau amplop kepada sanak saudara saat Lebaran tiba. Nggak heran jika menjelang Idul Fitri, masyarakat berbondong-bondong untuk menukarkan uang baru di bank.

Dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat jelang Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang tunai Rupiah layak edar atau layanan Mobil Kas Keliling. Dilansir dari merdeka.com, setidaknya sudah disiapkan 5.013 titik penukaran uang tunai di bank yang tersebar di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :
7 Cara mengaktifkan Internet Banking BCA, tanpa datang ke bank


Bank Indonesia telah menyiapkan uang pecahan baru dalam berbagai denominasi yang jumlahnya mencapai Rp 175,26 triliun. Adapun batas jumlah penukaran uang Rupiah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia yakni sebesar Rp 3.800.000 per orang, dengan pecahan uang tunai mulai dari Rp 1.000. Penukaran uang melalui kas keliling terlebih dahulu harus menggunakan aplikasi PINTAR.

Sebelum menukarkan uang di Bank Indonesia, kamu harus mengetahui syarat dan tata caranya. Berikut tujuh cara tukar uang baru di bank, dirangkum brilio.net dari merdeka.com pada Selasa (26/4).

BACA JUGA :
Pengertian, sejarah, tujuan, tugas dan wewenang bank sentral

foto: bi.go.id

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

5. Penggantian terhadap uang diberikan sepanjang ciri uang dapat dikenali keasliannya.

6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

7. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan.

foto: freepik.com

1. Pilah uang berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan uang tidak layak edar.

2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.

foto: freepik.com

1. Buka website PINTAR lewat pintar.bi.go.id. Setelah laman terbuka, silakan memilih menu kas keliling.

2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan. Kemudian klik ikon 'Lihat Lokasi'.

3. Setelah itu akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

4. Kemudian isi data pemesanan, antara lain NIK-KTP, Nama, Nomor Telepon dan alamat email yang aktif.

5. Isi jumlah lembar/keping uang yang akan ditukarkan.

6. Setelah itu cek email yang telah didaftarkan pada tahap sebelumnya. Isi email tersebut berupa resume bukti pemesanan uang yang didaftarkan.

7. Resume dapat diunduh dalam bentuk PDF sebagai bukti penukaran uang di mobil kas keliling yang telah ditentukan.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags