Brilio.net - Siapa yang tak kenal dengan aplikasi Grab? Ya, aplikasi ini dikenal sebagai penyedia layanan ojek atau taksi online. Grab menawarkan kemudahan bagi konsumen maupun driver dengan sistem layanan online via aplikasinya. Selain itu, Grab juga memiliki layanan pesan antar makanan dari restoran yang telah bekerjasama dengan Grab.
Dengan layanan pesan antarmakanan ini, memberikan keuntungan bagi pembeli dan penjual untuk bertransaksi tanpa harus tatap muka. Pembeli tidak perlu datang langsung dan mengantre untuk beli makanan di restoran, dan penjual tidak perlu mengantarkan pesanan pembeli karena ada driver Grab yang melakukan pekerjaan tersebut.
BACA JUGA :
7 Cara bayar BPJS Kesehatan lewat Grab, mudah dan cepat
Banyak diminati masyarakat, nggak heran jika banyak pengusaha dibidang kuliner yang mendaftarkan restoran, kafe, ataupun warung makan mereka ke perusahaan ojek online yang satu ini. Untuk menjadi mitra GrabFood, kamu harus mendaftarkan usahamu ke GrabFood terlebih dahulu.
Adapun cara mendaftarkan usaha ke GrabFood bisa dilakukan dengan cara online. Sehingga, kamu tidak perlu datang ke kantor Grab di kota tempat kamu membuka usaha. Berikut cara mendaftarkan usaha di GrabFood, dirangkum brilio.net dari grab.com pada Selasa (21/6)
BACA JUGA :
5 Cara pesan obat lewat Grab, nggak perlu ke apotek