Brilio.net - Sertifikat tanah menjadi sebuah dokumen penting karena sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah yang legal dengan dasar hukum yang kuat. Sertifikat tanah ini dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemalsuan dokumen penting pun bisa saja dilakukan karena saat ini di Indonesia telah banyak kasus penipuan sertifikat tanah palsu atau duplikasi sertifikat asli. Maka dari itu, sepatutnya kita juga perlu mengetahui keaslian atau kepalsuan dari sertifikat tanah sebelum membeli rumah atau tanah.
BACA JUGA :
7 Aplikasi untuk arsipkan dokumen, bikin file makin rapi
Pada zaman sekarang yang sudah serba modern, tentunya mengecek sertifikat tanah juga sangat mudah. Selain dengan mendatangi kantor ATR/BPN, kamu juga bisa mengecek sertifikat tanah secara online.
Nah, bagi kamu yang masih bingung saat mengecek sertifikat tanah, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Minggu (20/2)cara cek sertifikat tanah secara online nggak pakai antre.
1. Cara cek sertifikat tanah melalui aplikasi.
BACA JUGA :
7 Aplikasi Barcode Scanner, scan mudah tanpa ribet
foto: brilio.net/Kharisma Alfi
Pada era teknologi yang semakin canggih, tentunya kementerian ATR/BPN juga telah memiliki aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk mengakses keperluan yang berkaitan dengan kementerian ATR/BPN.
Sebelum kamu mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi, terlebih dahulu kamu menginstal aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat kamu instal di Play Store atau APP Store. Selanjutnya, kamu ikuti langkah-langkah berikut ini.
a. Buka aplikasi Sentuh Tanahku di ponsel.
b. Jika kamu belum registrasi, lakukan registrasi terlebih dahulu.
c. Kemudian, isi data diri nama, email, buat password.
d. Selanjutnya klik "daftar"
e. Setelah itu, klik "info sertifikat".
f. Jika sudah, akan muncul detail informasi dari sertifikat tanah, seperti halnya info kepemilikan.
2. Cara cek sertifikat tanah melalui situs.
foto: freepik.com
Cara ini juga tergolong mudah, karena kamu bisa melakukannya dengan menggunakan ponsel tanpa keluar atau antre di kantor ATR/BPN. Nah, berikut langkah-langkah yang perlu diketahui.
a. Kunjungi situs atrbpn.go.id.
b. Selanjutnya, klik menu "publikasi"
c. Kemudian, isi empat kolom yang disediakan.
d. Lalu klik "cari berkas".
e. Setelah itu, detail informasi sertifikat akan ditampilkan.