Brilio.net - Seorang muslim yang taat diwajibkan untuk menunaikan zakat. Menunaikan zakat merupakan rukun Islam ke-4 setelah mengucap syahadat, sholat, dan puasa.
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta pribadi kepada orang lain. Hal tersebut dilakukan karena dalam harta yang diperoleh atau dimiliki ada hak-hak orang lain.
BACA JUGA :
Doa menerima zakat fitrah beserta terjemahan dan syaratnya
Zakat juga berguna untuk membersihkan harta milik pribadi. Bila kamu sudah mengeluarkan zakat, maka Allah akan memercayakan harta lain untuk kembali kepada diri sendiri. Adapun perintah untuk membayar zakat sesuai dengan firman Allah dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi sebagai berikut:
foto: Istimewa
BACA JUGA :
Doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, lengkap dengan arti
"Wa aqiimus-salaata wa aatuz-zakaata warka'u ma'ar-raaki'iin."
Artinya:
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Dalam surat tersebut dijelaskan, Allah memerintah seluruh umat muslim untuk menunaikan sholat secara sempurna dengan melaksanakan rukun-rukunnya. Bayarkanlah zakat harta yang telah Allah berikan dan tunduklah kepada Allah bersama umat Nabi Muhammad yang tunduk kepada-Nya.
Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat wajib dan zakat sunnah. Zakat yang memiliki hukum wajib untuk dikerjakan adalah zakat fitrah. Zakat ini dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan. Sementara zakat yang hukumnya sunnah yaitu zakat mal. Zakat ini dikeluarkan berdasarkan hasil niaga, atau hasil kekayaan yang dimiliki.
Untuk memberikan zakat, ada takaran masing-masing yang harus diperhatikan. Lalu, bagaimana cara menghitung zakat yang benar? Berikut cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (28/4).
Cara menghitung zakat fitrah.
foto: freepik.com
Zakat fitrah hanya dapat dikeluarkan saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah dikeluarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Idul Fitri. Ketentuan ini menjadi jelas jika zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan sebelum masuk bulan Ramadhan. Besaran zakat fitrah adalah 1 sha atau setara 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Besaran ini yang akan menentukan cara menghitung zakat fitrah.
Selain itu, pastikan beras yang diberikan adalah beras yang setara dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari atau lebih baik. Cara menghitung zakat fitrah boleh dengan takaran pas dan lebih, tetapi tidak boleh kurang.
Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan tinggal. Maka di Indonesia adalah nasi atau beras. Bagi orang Indonesia, cara menghitung zakat fitrah beras yang harus dibayarkan adalah sebanyak 2,5 kg kurma.
Cara menghitung zakat fitrah tak hanya dari beras, tetapi bisa diganti uang yang setara harga 3 kg beras. Contoh cara menghitung zakat fitrah, apabila harga beras Rp 15.000 per kg, maka tiap orang dalam satu keluarga harus membayar Rp 45.000.
Proses cara menghitung zakat fitrah dan membayarkannya tidak perlu repot, karena bisa diberikan langsung ke fakir miskin yang ditemui di jalan atau diantar ke rumah yang menerima. Selain itu mengeluarkannya bisa menitipkan ke amil zakat terdekat dengan masjid.
Cara menghitung zakat mal.
foto: freepik.com
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa harta yang dikenai zakat mal berupa emas, perak, uang, hasil pertanian, dan perusahaan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa serta rikaz.
Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka cara menghitung Zakat Mal adalah: 2,5% x jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).
Contohnya:
A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nisab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu A tunaikan yaitu:
2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000.
Syarat wajib zakat mal.
foto: freepik.com
Adapun zakat itu wajib bagi setiap muslim. Yang memenuhi syarat wajib zakat yakni sebagai berikut:
1. Muslim, setiap orang yang beragama Islam diwajibkan membayar zakat.
2. Merdeka, pada hakikatnya seorang hamba sahaya yang belum merdeka, tidaklah memiliki apa-apa. Mereka sepenuhnya adalah milik majikannya. Oleh arena itu, mereka tidak wajib mengeluarkan zakat.
3. Harta tersebut mencapai nisab, nisab adalah jumlah atau berat minimal yang harus dimiliki oleh harta tersebut untuk dikeluarkan zakatnya.
4. Harta itu sampai haul, haul adalah masa satu tahun bagi emas, perak, ternak, dan harta perniagaan, untuk dikeluarkan zakatnya.
5. Harta itu adalah miliknya secara penuh atau sempurna. Maksudnya adalah harta tersebut bukan harta pinjaman (kredit) dan bukan pula harta hasil kejahatan.
Sedangkan, syarat harta yang wajib dizakati yakni:
1. Kepemilikan penuh (pribadi).
2. Harta halal dan diperoleh secara halal.
3. Harta dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan).
4. Sudah cukup nisab.
5. Lebih dari kebutuhan pokok.
6. Bebas dari hutang.
7. Sudah berlalu satu tahun (12 bulan).