Brilio.net - Franchise adalah suatu bentuk usaha kerja sama antara pemilik waralaba dan pewaralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee) dalam mengadakan persetujuan jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba). Kerja sama yang dilakukan biasanya dengan dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, pembukuan, pencatatan akuntansi, promosi, dan sumber-sumber permodalan.
Membeli bisnis waralaba atau franchise merupakan cara yang mudah untuk dapat memiliki dan menjalankan sebuah usaha. Hingga saat ini bisnis franchise berkembang sangat pesat, karena bisnis franchise dapat dimiliki dengan standar mutu produk dan layanan yang sama.
BACA JUGA :
7 Cara mendapatkan konsumen, pengusaha baru wajib tahu
Usaha franchise sangat beragam mulai dari kuliner atau makanan, lembaga pendidikan, salon kecantikan, minimarket, bengkel mobil, pom bensin, dan sebagainya. Selain itu, mendirikan bisnis waralaba tergolong mudah karena proses belajar yang singkat.
Sebab, biasanya jika ikut waralaba brand besar, seperti Alfamart, Indomaret, KFC, dan lainnya, akan mendapatkan bantuan untuk memulai usaha, jaminan suplai, dukungan usaha lain, serta kekuatan dalam kegiatan promosi yang efisien.
Nah, untuk dapat memahami penjelasan lengkapnya mengenai franchise, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Senin (18/4).
BACA JUGA :
9 Cara mendapatkan SIUP, pengusaha pemula wajib tahu
foto: freepik.com
Berdasarkan buku berjudul "Jurus Buka Ratusan Cabang Tanpa Riba" yang ditulis oleh Agung Nugroho, disebutkan setidaknya bahwa waralaba atau franchise harus memenuhi 6 kriteria, di antaranya.
1. Memiliki ciri khas usaha.
Ciri khas adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang nggak mudah ditiru atau dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis. Misalnya pada sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan cara distribusi.
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan.
Maksud dari sudah memberikan keuntungan adalah menunjukan kepada pemberi waralaba bahwa usaha yang dimiliki kurang lebih 5 tahun, dan telah memiliki kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya.
3. Memiliki standar atas pelayanan barang atau jasa yang ditawarkan dan dibuat secara tertulis.
Dalam hal standar tertulis supaya penerima franchise dapat melaksanakan usaha secara jelas dan sama dalam standar operasional kerjanya.
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
Dalam kriteria mudah diajarkan dan diaplikasikan adalah ketika penerima franchise belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha tetap dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5. Hak dan kekayaan intelektual sudah terdaftar.
Maksud dari hak dan kekayaan intelektual terdaftar yaitu berkaitan dengan usaha seperti merek, hak cipta, hak paten, rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran.
6. Prospektus terdaftar.
Prospektus didaftarkan kepada Kementerian Perdagangan kemudian setelah memenuhi persyaratan maka akan dikeluarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang berlaku selama 5 tahun.
foto: freepik.com
Keuntungan franchise.
a. Keuntungan sistem franchise dari sudut pandang franchisor (pemberi franchise).
1. Efisiensi raih target pasar melalui promosi bersama. Promosi bersama dengan skala yang besar dapat dilakukan di bawah koordinasi dengan franchisor serta biaya ditanggung bersama.
2. Terbentuk kekuatan ekonomi dalam jaringan distribusi. Membuka peluang terbentuknya jaringan distribusi barang atau jasa yang dijual oleh franchisor kepada para franchise.
3. Menguatkan brand yang dimiliki. Karena semakin bertumbuhnya outlet, maka brand yang dimiliki franchisor akan semakin dikenal masyarakat.
b. Keuntungan sistem franchise dari sudut pandang franchisee.
1. Menggunakan brand yang telah dikenal luas. Kegiatan membangun brand bukanlah hal yang mudah supaya dapat dipercaya dan dikenal luas. Dengan menggunakan brand yang telah dikenal, menjadi lebih mudah dalam menggaet pelanggan.
2. Dapat program pelatihan yang telah teruji dan terstruktur.
3. Memperoleh bantuan manajemen berkelanjutan. Selama perjanjian berlangsung franchisee akan mendapatkan bantuan rutin berupa analisis, strategi, riset pengembangan, dan solusi dari setiap permasalahan bisnis yang dihadapi.
4. Pendampingan dalam menentukan lokasi strategis. Dalam memilih lokasi franchise akan didampingi oleh franchisor untuk menentukan lokasi yang strategis dengan kegiatan survey, analisis, dan proyeksi dari suatu lokasi yang diinginkan franchise.
a. Kelemahan sistem franchise dari sudut pandang franchisor (pemberi franchise).
1. Harus mempunyai manajemen khusus franchise, sehingga membutuhkan tambahan sumber daya untuk kegiatan pengelolaan franchise.
2. Kemungkinan mendapatkan franchise yang tidak kooperatif.
3. Untuk menjaga standar diperlukan sistem baku yang birokratis. Konsekuensi sistem franchise adalah standarisasi setiap outlet, sehingga segala proses yang dilakukan jadi lebih birokratis. Hal ini yang menyebabkan jadi lebih kaku serta lambat dalam pengambilan keputusan.
b. Kelemahan sistem franchise dari sudut pandang franchisee.
1. Adanya pembayaran beberapa fee kepada franchisor. Umumnya pembayaran tersebut berupa pembelian hak franchise untuk jangka waktu tertentu, royalty fee, marketing fee, initial fee, dan lainnya tergantung kebijakan.
2. Kemungkinan kerjasama dan kualitas dukungan yang kurang, karena franchisor tidak konsisten.