Brilio.net - Setiap nasabah bank berhak memilih metode transfer uang, baik itu ke rekening pribadi maupun rekening orang lain. Kliring adalah salah satu dari tiga metode yang mungkin sering ditemui ketika melakukan kegiatan transaksi di bank. Dua metode transfer uang lainnya meliputi Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Real Time Online.
Tujuan kliring yaitu untuk mempermudah transaksi pembayaran yang aman, serta memperlancar dan juga memperluas lalu lintas transaksi perbankan. Dengan adanya kliring bank, maka dapat memudahkan para nasabah yang ingin melakukan perhitungan utang-piutang yang terjadi karena adanya aktivitas yang dilakukan oleh nasabahnya.
BACA JUGA :
Arti reversal dalam transaksi perbankan, ini penyebab & cara mengatasi
Jenis transaksi yang digunakan antarnasabah bisa dilakukan dengan menggunakan alat bayar seperti giro, cek, surat dagang, dan surat lainnya yang biasa diterima oleh pihak bank. Untuk lebih rinci, berikut ini penjelasan mengenai definisi, manfaat, dan jenisnya dari kliring. Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Minggu (28/8).
Definisi kliring.
foto: freepik.com
BACA JUGA :
5 Cara daftar agen BRILink, lengkap dengan syaratnya
Kliring berasal dari istilah kata dalam bahasa Inggris "Clearing" sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan, menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), clearing atau kliring adalah suatu bentuk penyelesaian pembukuan dan juga transaksi dengan cara memindahkan suatu saldo pada pihak lain yang lebih berhak. Sementara secara umum, pengertian kliring adalah sebagai salah satu cara ataupun sarana perhitungan utang-piutang dalam berbagai bentuk surat berharga ataupun surat dagang dari suatu bank nasabah yang sudah digelar oleh pihak Bank Indonesia maupun pihak lain yang sudah ditunjuk secara resmi.
Berikut ini pengertian kliring menurut para ahli.
1. Irsyad (2010).
Kliring merupakan penyelesaian utang-piutang antar Bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring yang dikoordinir oleh Bank Indonesia. Kliring adalah penyelesaian utang-piutang dengan menyerahkan warkat.
2. Muhammad dan Suwiknyo (2009).
Kliring adalah proses penyelesaian utang-piutang antar bank yang diselenggarakan pada suatu tempat dan waktu tertentu.
3. Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru (2006).
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.