Kasus mega korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis telah memasuki babak baru dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum alias JPU, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, yakni Suranto Wibowo (SW), Rusbani (BN), dan Amir Syahbana (AS) mulai diajukan ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, menyebut jika para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk salah satunya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
BACA JUGA :
Sandra Dewi keberatan 88 tas branded miliknya disita, pihak Kejaksaan Agung beri respons menohok
Tak hanya itu saja, jaksa menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk. yang membuat negara merugi hingga Rp 300 triliun.
Berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Minggu (4/8), 6 fakta dakwaan kasus korupsi timah Harvey Moeis.
BACA JUGA :
10 Kebutuhan rumah tangga ini bisa dibeli pakai hasil korupsi timah Rp 50 M, bisa cukupi 1 kecamatan
© pixabay.com
1. Melakukan pembiaran penambangan ilegal.
Adapun, sidang tindak pidana korupsi yang menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka juga mengadili terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.
Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi mengatakan, Suranto Wibowo turut andil melakukan pembiaran kegiatan penambangan ilegal.
"Telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan oleh Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin," ungkap Ardito, dilansir dari liputan6.com.
© pixabay.com
2. Sebabkan kerusakan lingkungan.
Dampak korupsi ini tersebut pun tak main-main. Satu di antaranya, mengakibatkan kerusakan lingkungan di Provinsi Bangka Belitung. Kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi di kawasan hutan, tetapi juga di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar Ardito membeberkan.
© Liputan6.com/Herman Zakharia
3. Negara rugi Rp 300 triliun.
Dakwaan terhadap Suranto Wibowo, menjadi persidangan pembuka kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal. Akibat tindak pidana korupsi itu, disebutkan kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 300 triliun. Angka ini didapat dari hasil udit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022," ucapnya.
© Liputan6.com/Herman Zakharia
4. Harvey Moeis menerima Rp 420 miliar.
Harvey Moeis adalah perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Ia juga yang menggelar pertemuan antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Bersama Helena Lim yang merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange sekaligus penyalur uang korupsi dari PT Timah Tbk kepada PT RBT, keduanya menikmati hasil uang korupsi sebesar Rp 420 M.
"Bahwa perbuatan terdakwa Suranto Wibowo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, di antaranya adalah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," begitu kata Ardito di PN Tipikor, Jakarta.
© merdeka.com
5. Menyetujui RKAB.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Suranto, Rusbani, dan Amir Syahbana disebut telah melawan hukum karena melakukan pembinaan dan pengawasan secara tidak benar terhadap perusahaan-perusahaan. Ketiganya juga tidak membina dan mengawasi perusahaan tambang yang menambang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang telah disetujui.
Bahkan, Suranto dan Amir Syahbana disebut turut menyetujui RKAB milik 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya. Padahal, keduanya mengetahui bahwa isi RKAB tersebut tidak benar dan hanya formalitas semata.
Lima perusahaan smelter yang dimaksud ialah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa. PT Stanindo Inti Perkasa. PT Tinindo Internusa, beserta para perusahaan afiliasinya.
© Instagram/@kejaksaan.ri
6. Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan.
Atas perbuatannya, terdakwa Suranto Wibowo, Amir Syahbana, maupun Rusbani telah bersama-sama melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Termasuk, 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP).
Di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama mencapai Rp 10,3 triliun dan CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4,1 triliun.