Penjualan sebuah pulau di Indonesia telah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial belakangan ini. Informasi tentang pulau bernama Kerengge yang dijual seharga Rp12 miliar ini telah menarik perhatian ribuan netizen, hingga memicu perdebatan seputar legalitas dan kepemilikan pulau.
Viral di TikTok, penjualan pulau ini membuat warganet terkejut dengan harga yang relatif murah untuk sebuah pulau di wilayah Selat Malaka. Video yang diunggah akun TikTok @fhomesjkt menampilkan keindahan pulau tersebut telah ditonton lebih dari 400 ribu kali. Video tersebut membuka diskusi serius tentang regulasi kepemilikan pulau di Indonesia dan praktik jual beli aset pesisir.
BACA JUGA :
Momen pria bawa gerobak motor di tengah 2 truk ini menantang maut, bak adegan di film Fast and Furious
Meskipun menarik perhatian banyak pihak, penjualan pulau ini masih dipenuhi tanda tanya dan keraguan akan keabsahannya. Berikut brilio.net himpun penampakan pulau Rp12 miliar dari TikTok @fhomesjkt pada Rabu (20/11).
© 2024 TikTok/@fhomesjkt
Lokasi Strategis di Selat Malaka membuat Pulau Kerengge terlihat sangat menarik bagi calon investor. Posisinya yang berada di jalur pelayaran utama berpotensi menguntungkan dari segi bisnis transportasi laut.
© 2024 TikTok/@fhomesjkt
Luas pulau tercatat sekitar 12,5 hektar dengan pemandangan alam yang masih asli. Pasir pantai berwarna kecokelatan dan air laut jernih menjadi daya tarik utama pulau ini.
© 2024 TikTok/@fhomesjkt
Penjualan pulau bermula dari postingan akun TikTok @fhomesjkt yang memamerkan foto-foto menawan. Pulau tersebut tampak asri dengan pepohonan yang rindang memenuhinya.
© 2024 TikTok/@fhomesjkt
Pulau kecil tersebut dikelilingi oleh laut yang memperlihatkan garis pantai yang indah. Keindahannya terlihat sangat menyejukkan.
© 2024 TikTok/@fhomesjkt
Harga Rp12 miliar dianggap sangat terjangkau oleh banyak netizen untuk seukuran pulau dengan lokasi strategis. Hal ini memunculkan spekulasi tentang kebenaran informasi yang beredar.
© 2024 TikTok/@fhomesjkt
Pulau ini diklaim sama sekali tidak berpenghuni, sehingga berpotensi dikembangkan sesuai keinginan calon pembeli. Keadaan alamiah pulau menjadi nilai tambah tersendiri bagi para investor.
© 2024 TikTok/@fhomesjkt
Potensi bisnis pulau ini mencakup rencana pengembangan sebagai lokasi pengisian bahan bakar transportasi laut. Hal ini semakin menambah daya tarik calon investor.
© 2024 TikTok/@fhomesjkt
Namun, hukum Indonesia secara tegas melarang transaksi jual beli pulau melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Regulasi ini melarang keras penjualan pulau beserta ekosistemnya.
© 2024 TikTok/@fhomesjkt
Netizen mulai mempertanyakan legalitas penjualan pulau di Indonesia. Keraguan muncul terkait status kepemilikan dan proses transaksi yang dilakukan.
© 2024 TikTok/@fhomesjkt
Kasus serupa penjualan pulau kecil sebenarnya sudah pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Hal ini menandakan masih lemahnya pengawasan terhadap aset wilayah pesisir.
© 2024 TikTok/@fhomesjkt
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran penjualan Pulau Kerengge. Misteri seputar penjualan pulau ini masih terus menjadi perbincangan hangat.