Kejaksaan Agung RI baru-baru ini menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 301 miliar terkait kasus korupsi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Duta Palma Korporasi. Kasus ini melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Indragiri Hulu, dengan dugaan pengalihan dana melalui PT Darmex Plantations.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, uang tunai tersebut diyakini telah dialihkan dan disamarkan melalui yayasan Darmex yang terkait erat dengan jaringan PT Duta Palma. Abdul Qohar menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan dalam mengungkap skema korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.
BACA JUGA :
Mahfud MD sebut kasus Tom Lembong penuhi dua unsur korupsi meski tak ada aliran dana ke tersangka
Uang hasil tindak pidana ini disimpan dan dikumpulkan di PT Darmex Plantation, yang mendapat aliran dana dari lima anak perusahaan Duta Palma Group. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Masing-masing perusahaan ini diduga berperan dalam mengalihkan dan menyamarkan dana yang diperoleh dari hasil usaha perkebunan kelapa sawit.
Menariknya, beberapa netizen memberikan tanggapan kocak terkait penampakan uang yang disita, membandingkannya dengan kasur atau tempat tidur yang sangat empuk. Mereka terkesan dengan jumlah uang yang luar biasa besar, bahkan menganggapnya bisa dijadikan sebagai tempat tidur yang nyaman.
"Bisa bobo nyenyak disitu tapi panas," komentar akun @ajeng.a.i.permata.
BACA JUGA :
Ditetapkan jadi tersangka, Tom Lembong gugat Praperadilan Kejaksaan Agung, kenali istilah & prosesnya
"udah bisa bikin kasur dari duit haram," tulis @melisyaniaa.
"spring bed mah kalah empuk sama nih kasur duit," komentar @chandra.a.salim.
Lebih lanjut, berikut penampakan tumpukan uang Rp 301 miliar, yang telah brilio.net rangkum dari kanal YouTube KEJAKSAAN RI, Rabu (13/11).
© YouTube
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers mengenai penyitaan uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group dan PT Darmex Plantation.
© YouTube
Dokumentasi yang dirilis Kejaksaan Agung menunjukkan tumpukan uang kertas Rp 100 ribu yang terorganisir dalam kardus-kardus besar.
© YouTube
Jumlah total uang yang disita mencapai Rp 301.986.366.605,47.
© YouTube
Setiap tumpukan uang ini nantinya akan diaudit dan disertakan dalam proses hukum untuk memastikan transparansi dalam pemulihan kerugian negara.
© YouTube
Sementara tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.