Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK dan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Namun, meski kasasi Rafael ditolak, sejumlah barang bukti yang sempat disita untuk negara dikembalikan.
Seperti yang tertuang dalam putusan terbaru, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama istri Rafael, Ernie Meike untuk dikembalikan.
BACA JUGA :
Jauh dari kesan glamor, 11 potret rumah Mahfud MD di Jogja sederhana masih pakai perkakas dapur jadul
Diketahui, rumah yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, itu memiliki luas lahan sebesar 676 m2. Terungkap dari Google Street View yang dibagikan oleh akun Twitter @ikhsantikoA, tampak hunian atas nama Ernie Meike itu tampak luas.
Berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Kamis (25/7), penampakan rumah istri Rafael Alun yang dikembalikan.
BACA JUGA :
Dilengkapi dekorasi heksagonal, 7 potret dapur rumah Ridwan Kamil ini tampilannya unik dan estetik
foto: tangkapan layar Google Street View
Terlihat bangunan yang terdiri dari 2 lantai dengan nomor 29 itu dikelilingi oleh pagar hitam dan pagar dari tembok yang didominasi warna putih.
foto: tangkapan layar Google Street View
Rumah tersebut didominasi warna putih dengan sekelilingnya banyak ditumbuhi oleh pepohonan.
foto: Twitter/@ikhsantikoA
"Akhirnya ketemu juga nih setelah keliling Simprug. Luas rumahnya sekitar 676 meter persegi. Di Simprug, Senayan. Ehehe," tulis akun tersebut.
foto: merdeka.com
Namun, tidak bisa sembarang orang dapat menuju masuk ke rumah Rafael yang berada di dalam Perumahan Simprug Suites. Hal ini lantaran penjagaannya yang ketat.
foto: merdeka.com
Menurut petugas keamaan perumahan yang dikutip dari merdeka.com, rumah itu hanya sebagai tempat singgah saja dan bukan untuk ditinggali oleh keluarga Rafael.