Brilio.net - Pemilihan umum 2019 menjadi pesta demokrasi besar-besaran. Rakyat tak hanya diberikan hak memilih presiden dan wakil presiden, melainkan memilih calon legislatif baik DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR-RI, dan DPD.
Dikutip dari laman dpr.go.id, secara umum tugas dan wewenang DPR sendiri meliputi tiga fungsi. Pertama, fungsi legislasi terkait penyusunan program, membuat undang undang, menyetujui atau tidak peraturan pemerintah dan lain- lain. Kedua, fungsi anggaran, contohnya DPR mempunyai tugas memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN, memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama dan lain-lain. Ketiga, DPR juga mempunyai fungsi pengawasan yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBD dan kebijakan pemerintah dan membahas dan menindak lanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPR.
Namun sebelum menjadi anggota DPR, para calon legislatif (caleg) harus melewati tahap penghitungan suara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Calon legislatif dapat masuk ke parlemen setelah melampaui ambang batas parlemen (parliementary threshould) sebesar empat persen pada pemilu 2019. Hal ini diatur dalam pasal 414 Undang-undang pemilu.
Adapun penghitungan ambang batas parlemen dapat dilihat menggunakan metode yang disebut Sainte Lague. Metode ini menentukan perolehan kursi suatu partai dalam satu daerah pemilihan (dapil) lewat bilangan pembagi ganjil dari 1,3,5,7 dan seterusnya sesuai dengan kursi yang tersedia. Penggunaan metode Sainte Lague tertulis dalam pasal 415 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tahun 2017. Penghitungan ini juga dapat kita hitung secara mandiri lho!
Nah, bagaimana cara menentukan kelolosan calon legisatif dengan menggunakan metode Sainte Lague? Berikut brilio.net rangkum cara menentukan kelolosan yang dilansir dari website resmi kpu.or.id pada Senin (22/4).
1. Kita harus mengetahui keputusan KPU mengenai jumlah kursi yang dialokasikan di tiap daerah pilihan.
BACA JUGA :
Nicholas Saputra: Lihat boleh, ngintip jangan
foto: kpu.go.id
Data terkait jumlah kursi calon legislatif yang dialokasikan setiap daerah telah terdata oleh KPU. Siapapun bisa mengecek secara mandiri lewat website info pemilu.
2. Kita bisa mulai dengan menghitung jumlah total suara sah tiap partai. Hal ini dapat dilaksanakan dengan menentukan dapil yang ingin kita ketahui kelolosannya terlebih dahulu.
BACA JUGA :
5 Seleb nyaleg di Pemilu 2019 ini terancam gagal duduk di kursi DPR
foto: dpr.go.id
3. Kita bisa bagi suara sah partai politik dengan bilangan ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya. Hal ini disesuaikan dengan alokasi di daerah pemilihan tersebut.
foto: freepik.com
4. Kita urutkan hasil bagi tersebut berdasarkan jumlah suara sah terbanyak sampai alokasi kursi di daerah pilihan terpenuhi. Partai politik (parpol) yang dapat mencapai jumlah alokasi kursi dapil tersebut, itulah yang akan berhak masuk parlemen.
foto: kpu.go.id
5. Nah, setelah kita mengetahui parpol mana saja yang mendapat kursi parlemen, jumlah kursi partai tersebut diurutkan berdasarkan caleg dengan perolehan suara terbanyak. Bukan berdasarkan nomor urut calon legislatif tiap partai politik.
foto: liputan6.com