Brilio.net - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri pada hari ini, Selasa (15/11).
Dalam gelar perkara tersebut, Polri telah mengundang 20 saksi ahli untuk turut hadir. Dan perwakilan dari berbagai instansi terkait juga diundang.
BACA JUGA :
Ucapkan selamat ke Donald Trump, Fadli Zon kena bully netizen
Nah, menjelang gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini terselip beberapa kisah menarik yang menjadi perbincangan. Ingin tahu apa saja? Berikut rangkuman brilio.net dari antara dan merdeka:
1. Pesan kakak angkat Ahok.
BACA JUGA :
9 Jam diperiksa polisi Ahok dicecar 18 pertanyaan
Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Andi Analta Amir memberikan pesan kepada Gubernur DKI Jakarta itu agar mengambil pelajaran positif dari kasus dugaan penistaan agama yang sedang menjeratnya itu.
Andi yang juga salah satu saksi dalam dugaan kasus tersebut juga meminta Ahok agar terus mendukung proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kakak angkat Ahok ini juga mengaku terakhir kali bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta dua hari yang lalu di kediaman Basuki Tjahaja Purnama di Pluit, Jakarta Utara.
2. Kuasa hukum pastikan Ahok tak hadiri gelar perkara.
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan kliennya tidak akan menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan di Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/11).
"Pak Ahok sudah konfirmasi pada kami bahwa beliau akan melakukan sosialisasi di rumah Lembang," kata tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna seperti dikutip dari antara.
Lebih lanjut Sirra mengatakan tim sukses Ahok sudah menjadwalkan kampanye di rumah Lembang sejak lama sehingga Ahok tak bisa memenuhi undangan gelar perkata pada hari Selasa 15 November 2016.
3. Habib Rizieq jadi saksi ahli gelar perkara Ahok.
Habib Rizieq Shihab, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Mabes Polri sebagai saksi ahli dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Saya datang sebagai saksi ahli, pelapornya Habib Muchsin Alatas. Dan saya yakin gelar perkara ini berjalan baik. Dan hasilnya baik, saya yakin dengan bukti dan saksi dan argumentasi hukum," kata Habib Rizieq setelah memasuki kawasan Mabes Polri.
4. Saksi ahli Ahok dari Mesir batal beri keterangan.
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna sempat meminta Ulama Besar Mesir Syekh Musthofa Amr Al Wardani menjadi saksi ahli dalam dugaan penistaan agama tersebut.
Namun, sayangnya Ulama Besar Mesir itu belum sempat memberikan keterangan sudah harus kembali ke negara asalnya.
"Nah, kemudian kami dapat info dari tim hukum lain yang bagian tugasnya mengorganisasi saksi bahwa beliau berhalangan hadir karena alasan keluarganya sakit. Iya langsung ke Mesir," jelas Sirra Prayuni.
5. Langkah MUI jika gelar perkara anggap Ahok tak bersalah.
Tim advokasi MUI akan mengajukan gugatan praperadilan jika gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dinyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta basuki Tjahaja Purnama non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan tidak bersalah.
"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, Senin (14/11).