Brilio.net - Pemilu 17 April merupakan momentum yang penting bagi Indonesia. Ratusan juta pemilih akan menyalurkan pilihannya untuk memilih paslon presiden dan wakil presiden. Tidak hanya itu, pemilih juga akan memilih calon anggota legislatif baik DPR, DPRD, maupun DPD di setiap daerahnya.
Untuk menggunakan hak pilihnya, pemilih harus mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh panitia penyelenggara setiap daerah. Pemungutan suara akan berlangsung pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
BACA JUGA :
11 Seleb ini jadi pemilih pemula di Pemilu 2019, semangat nyoblos
Dan demi pemilu yang tertib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara telah membuat peraturan yang harus dipatuhi oleh para pemilih. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dihimpun brilio.net pada Selasa (16/4), berikut 5 larangan yang harus kamu patuhi saat nyoblos di TPS.
1. Memakai atribut kampanye ke TPS.
BACA JUGA :
Prabowo dikabarkan akan naik kuda ke TPS
foto: liputan6.com
Masa kampanye sudah berakhir sejak 3 hari sebelum hari pencoblosan. Maka dari itu, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas kampanye, termasuk di dalamnya ialah memakai atribut kampanye seperti pakaian atau semacamnya saat berada TPS di hari pencoblosan. Hal itu tercantum dalam Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain melarang pemilih mengenakan atribut kampanye ke TPS, peraturan ini juga melarang panitia TPS untuk meletakkan atribut partai di area TPS.
2. Membawa HP ke bilik suara.
foto: liputan6.com
Kamu nggak perlu membawa HP saat nyoblos di TPS. KPU telah menginstrusikan setiap petugas TPS untuk melarang pemilih membawa HP atau gawai lainnya ke dalam bilik suara.
3. Mendokumentasikan pilihan di bilik suara.
foto: liputan6.com
Handphone dan gawai lain seperti kamera dilarang dibawa ke dalam bilik suara sebab ada larangan pula bagi pemilih untuk mendokumentasikan pilihannya saat berada di bilik suara. Larangan ini tercantum dalam Pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Oleh karena itu, kalau kamu mau mendokumentasikan momentum nyoblos, kamu bisa mengambil gambar di luar bilik suara.
4. Memamerkan pilihan politik di media sosial.
foto: merdeka.com
KPU mengimbau pemilih untuk tidak memamerkan pilihan politik di media sosial. Meskipun hal ini hanya berupa himbauan, tindakan memublikasikan pilihan politik di media sosial dapat mencederai asas rahasia dalam pemilu sesuai Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Daripada memamerkan pilihan politik di media sosial, lebih baik kamu memamerkan tanda jarimu yang berwarna ungu setelah mencoblos. Selain tidak melanggar aturan, hal itu bisa mengajak orang lain untuk mau nyoblos.
5. Memberikan sesuatu untuk memengaruhi pemilih lain.
foto: liputan6.com
Saat hari pencoblosan, kamu dilarang memengaruhi pemilih lain untuk memilih calon tertentu ataupun memengaruhi agar pemilih lain golpur. Larangan tersebut diatur pada Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017. Ancaman sanksinya pun tidak main-main. Pemilih yang melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.