Brilio.net - Pesta demokrasi akan digelar pada 17 April 2019. Sudah ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan ikut berkompetisi untuk pemilihan umum pada April nanti. Pasangan dengan nomor urut satu Joko Widodo-MA'ruf Amin. Sedangkan pasangan dengan nomor urut dua diisi oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menyambut pesta demokrasi nanti, berbagai persiapan pemilu dilakukan dengan semaksimal mungkin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai dari pengadaan peralatan pencoblosan, pendistribusian, hingga penyelenggaraan debat capres-cawapres.
BACA JUGA :
Alumni UI deklarasi dukung Jokowi, ini alasan di baliknya
Debat capres-cawapres menjadi ajang untuk mengetahui apa program dan visi misi dari kedua belah pihak. Selain itu juga debat capres-cawapres berfungsi untuk menguji kesiapan kedua pasangan dalam memimpin Indonesia. Debat Pilpres 2019 akan digelar sebanyak lima kali putaran.
Pada putaran pertama akan diselenggarakan pada Kamis (17/1) mendatang akan digelar di Hotel Bidakaram Pancoran, Jakarta Selatan. Pada debat perdana ini akan membahas mengenai topik Hukum, Ham, Korupsi, dan mengenai pemberantasan terorisme.
Berikut fakta-fakta tentang format debat perdana capres yang sudah brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Senin (14/1).
BACA JUGA :
Fotonya ada di baliho Prabowo-Sandi, ini reaksi Gatot Nurmantyo
1. Segmen pertama.
foto: Instagram/@jokowi ; Instagram/@prabowo
Sebelum debat dimulai, pasangan calon akan diberi waktu memaparkan berbagai hal mengenai materi debatnya nanti. Setiap segmen akan diberikan durasi untuk penyampaiannya. Pada segmen pertama akan diisi pemaparan visi misi dari kedua pasangan calon. Setiap pasangan akan diberi waktu selama 23 menit 25 detik untuk berbicara.
2. Segmen kedua.
foto: merdeka.com
Akan dibahas mengenai pendalaman visi misi kedua pasangan capres-cawapres mengenai isu Hukum dan Ham. Kedua pasangan akan diberikan waktu selama 15 menit 30 detik untuk memaparkan setiap argumennya.
Pada segmen kedua inilah perdebatan akan dimulai. Setelah calon A menjawab pertanyaan dari moderator, calon B boleh menanggapinya. Hal itu juga berlaku untuk sebaliknya.
3. Segmen ketiga.
foto: merdeka.com
Dalam segmen ketiga, akan membahas pendalaman mengenai visi misi kedua pasangan capres-cawapres mengenai isu korupsi dan terorisme. Kedua pasangan akan diberikan waktu masing-masing selama 15 menit 30 detik untuk setiap penjelasannya.
Sama seperti segmen kedua, di segmen ketiga ini akan ada pertanyaan dari moderator yang akan dijawab salah satu pasangan, kemudian pasangan lain boleh memberikan tanggapan.
4. Segmen keempat.
foto: liputan6.com
Setelah kedua pasangan capres-cawapres menjabarkan berbagai visi misi yang mencakup berbagai materi, segmen selanjutnya adalah proses tanya jawab. Di segmen keempat ini kedua capres-cawapres akan diberikan waktu selama 13 menit untuk saling bertanya.
5. Segmen kelima.
foto: merdeka.com
Pada segmen kelima pasangan capres-cawapres akan diberikan waktu untuk saling bertanya antar pasangan. Waktu yang diberikan selama 13 menit. Di kedua segmen terakhir, dipastikan akan ada adu argumen antar kedua pasangan capres-cawapres.
6. Segmen keenam.
foto: Instagram/@jokowi ; Instagram/@prabowo
Pada segmen terakhir ini, yakni pada segmen keenam kedua pasangan capres-cawapres akan diminta untuk memberikan pernyataan penutup. Pernyataan penutup dari kedua pasangan akan diberikan waktu selama 11 menit 30 detik.
7. Kisi-kisi pertanyaan.
foto: Instagram/@jokowi ; Instagram/@prabowo
Kedua pasangan calon diberikan kisi-kisi pertanyaan untuk debat pada segmen ke dua dan tiga. Terdiri dari 5 pertanyaan untuk masing-masing tema. Namun hal kisi-kisi ini bukanlah sebagai bocoran soal, kandidat tidak akan mengetahui pertanyaan apa yang akan dilontarkan kepada mereka.
8. Tidak ada pertanyaan soal kasus.
foto: liputan6.com
Dalam debat capres-cawapres yang akan diselenggarakan 17 Januari nanti, panelis tidak akan memberikan pertanyaan mengenai masalah atau sebuah kasus. Khususnya kasus yang terjadi pada perseorangan atau individual. Pertanyaan akan lebih pada upaya untuk menggali visi misi kebijakan kedua pasangan.
Hal itu disampaikan Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) sekaligus salah satu panelis, Bivitri Susanti. "Enggak nanya kasus individual," katanya dikutip dari merdeka.